INDONEWS.ID

  • Senin, 12/08/2019 20:46 WIB
  • Berantas Radikalisme dan Intoleransi, Fadjroel Rachman Dorong Amandemen UUD 1945

  • Oleh :
    • Mancik
 Berantas Radikalisme dan Intoleransi, Fadjroel Rachman Dorong Amandemen UUD 1945
Komisaris Utama PT Adhi Karya Fadjroel Rachman saat menjadi pembicara pada seminar nasional di Gedung Juang, Jakarta, (Foto:IST)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisaris Utama PT Adhi Karya Fadjroel Rachman mendukung wacana melakukan amandemen ke -5 terhadap Undang-Undang Dasar 1945 untuk mengatur secara jelas posisi Pancasila dalam UUD 1945. Pasalnya, Pancasila masih diperdebatkan hingga saat ini sehingga menjadi peluang muncul gerakan radikalisme dan intoleransi di Indonesia. Hal ini ia sampaikan dalam seminar nasional dengan tema Bebersih BUMN dari Radikalisme dan Korupsi, Benahi Bumdes Menjadi Perusahaan Big Data Centre Desa, Jakarta, Senin,(12/08/2019)

Menurut Fadjroel, langkah pemerintah membubarkan organisasi HTI sebagai organisasi terlarang di Indonesia sudah tepat. Tetapi,ia menekankan, langkah membubarkan organisasi terlarang tersebut melalui Peraturan Presiden atau Undang-Undang, masih lemah. Karena itu, perlu langkah lebih tegas untuk membubarkan ormas terlarang dan bibit radikalisme melalui UUD 1945.

Baca juga : Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD

"Problem kita hari ini adalah bagaimana menempatkan Pancasila dalam UUD 1945 secara legal sehingga mematikan bibit radikalisme melalui UUD 1945, bukan UU," kata Fadjroel.

Ia menambahkan, pembubaran organisasi terlarang seperti HTI dan bibit-bibit gerakan radikalisme lainnya mesti dibubarkan dengan menggunakan ketetapan MPR atau hukum tertinggi yakni konsitusi. Langkah pembubaran melalui Undang-Undang tidak efektif karena memberi peluang terhadap organisasi tersebut untuk tetap berjalan dengan menggunakan nama lain.

Baca juga : Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional

" Pembubaran HTI harus menggunakan tap MPR supaya lebih tegas dan jelas," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, gerakan radikalisme sudah lama menjadi penyakit karena masuk ke dunia kampus di Indonesia. Selain itu, radikalisme juga masuk menyusup ke dalam institusi pemerintahan seperti BUMN. Selain BUMN, radikalisme juga masuk mempengaruhi insititusi Tentara Nasional Indonesia.(TNI).

Baca juga : Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua

Untuk melawan gerakan radikalisme ini, kata Fadjroel, dibutuhkan pendekatan luar biasa. Tidak bisa dengan cara-cara yang biasa saja. Karena itu, Presiden Jokowi mesti tampil di depan untuk membubarkan dan melawan bibir radikalisme yang ingin menghacurkan Indonesia.

"Pak Jokowi harus jadi panglima melawan terorisme dan radikalisme," pungkasnya.*(Marsi)

 

 

Artikel Terkait
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas