INDONEWS.ID

  • Minggu, 28/05/2017 10:26 WIB
  • Alur Penangkapan Oknum BPK dan Kemendes Serta Modus Suap Kasus WTP

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Alur Penangkapan Oknum BPK dan Kemendes Serta Modus Suap Kasus WTP
KPK konferensi pers OTT KPK di BPK dan pejabat Kemendes, Sabtu (27/5).(Indonews.id/Luska)
Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menciduk oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang diduga melakukan korupsi atas dugaan suap pemberian predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Tahun 2016. Ketua KPK Agus Raharjo memaparkan kronologi awal hingga terjadi penangkapan terhadap para tersangka tersebut di Gedung KPK, Sabtu (27/5/2017). Agus menjelaskan sebelum melakukan penangkapan, KPK mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut kemudian, penyidik melakukan pengecekan dan ternyata benar. Setelah melakukan pengecekan informasi masyarakat, KPK lakukan OTT Jumat 26 Mei 2017 di dua lokasi. Di kantor BPK dan di KemendesPDTT. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam dugaan suap, yaitu sekitar pukul 15.00 WIB, tim penyidik KPK mendatangani kantor BPK dan diamankan enam orang yakni ALS, RS (eselon I), JBP kemendes, sekretaris RS, dan satu orang satpam. Dari penangkapan terhadap enam orang di kantor BPK tersebut mengerucut menjadi empat orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka. Hal itu berdarkan pada bukti-bukti yang didapat KPK yaitu salah satunya ALS yang didapati barang bukti uang Rp 40 juta dari total komitmen Rp 240 juta dari ruang kerjanya. Diduga bulai Mei sudah diserahkan Rp 200 juta. Lalu, sekitar pukul 16.20, tim KPK mendatangi kantor Kemendes di Kalibata. Selanjutnya, KPK amankan Irjen Kemendes, SUG. “Untuk pengamanan barang bukti, di BPK akhirnya kami segel dua ruangan, dan di Kemendes empat ruangan, diantaranya ruangan JBP dan ruangan SUG,” jelas Agus. Menerangakan perihal keterlibatan tersangka Irjen Kemendes berinisial SUG dalam kasus suap tersebut, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menuturkan, pelaku mempunyai kode khusus untuk mengelabui pantauan KPK. Kode ini dibuat oleh pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ketika melakukan kesepakatan. Diterangkan Laode, dalam rangka memperoleh opini WTP, tersangka SUG melakukan pendekatan ke pihak auditor BPK. SUG menggunakan Kode ‘PERHATIAN’ yang artinya uang disepakati. Lebih lanjut Laode mengatakan bahwa jumlah uang yang dijanjikan kedua belah pihak adalah Rp 250 juta. “Tujuannya agar laporan keuangan Kemendes mendapatkan opini WTP,” imbuhnya. Dalam OTT yang dilakukan KPK pada Jumat (26/5/2017) kemarin, KPK membawa sejumlah barang bukti berupa uang 40 juta rupiah yang didapat dari ruang tersangka ALS. Selain itu, KPK juga membawa sejumlah uang senilai Rp 1,145 miliar dan 3000 dolar Amerika yang ditemukan di brankas pelaku RS. Dari bukti tersebut, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito (SUG), pegawai eselon tiga Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo (JBP), Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Ali Sadli (ALS), dan pegawai eselon satu BPK Rohmadi Sapto Giri (RSG). Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nokor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dan sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undnag Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nokor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Lka)
Artikel Terkait
Tiba di Ambon, Kepala Bakamla RI Disambut Tari Lenso
Kemendagri Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Sidang Paripurna
Momen Ramadan, PNM Bojonegoro Bagi Takjil Gratis
Artikel Terkini
Tiba di Ambon, Kepala Bakamla RI Disambut Tari Lenso
Kemendagri Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Sidang Paripurna
Momen Ramadan, PNM Bojonegoro Bagi Takjil Gratis
Income Contingent Loan, Pinjaman Pendidikan Paling Cocok untuk Indonesia
Pemerintah Antisipasi Gagal Bayar dalam Pinjaman Lunak Pendidikan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas