Nasional

Jalani Masa Tahanan 6 bulan Lebih, Ahok Diusulkan Dapat Remisi

Oleh : hendro - Rabu, 20/12/2017 14:36 WIB

mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID-  Setelah menjalani lebih dari 6 bulan masa tahanan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias ahok diusulkan mendapat remisi Natal sebanyak 15 hari.

Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, remisi ini menjadi remisi pertama bagi Ahok setelah lebih dari 6 bulan menjalani masa tahanan. Untuk mendapatkan remisi, diketahui seorang warga binaan harus sudah menjalani enam bulan masa tahanan terlebih dahulu.

"(Ahok) 15 hari. Itu masih usulan, tapi hitungannya begitu sesuai aturannya," kata Yasonna di kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Yasonna menjelaskan, aturan pemberian remisi 15 hari bagi Ahok, sudah sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang. "Kalau inginnya orang-orangkan ada yang minta lebih dari segitu, tapi kan aturan kita harus semuanya harus sesuai dengan aturan perundang-undangan," ujar Yasonna.

Lebih lanjut Yasona mengaku, usulan remisi untuk Ahok sendiri masih  diproses. Artinya usulan tersebut belum diteken menjadi keputusan. Sebab, pihaknya masih menunggu proses perhitungan remisi bagi seluruh tahanan lainnya. "Nanti kan harus ditunggu global, dihitung global," ujar Yasonna.(hdr)

 

Artikel Terkait