Nasional

Sebanyak 9.158 napi Salah Satunya Ahok Bakal Dapat Remisi Natal

Oleh : luska - Sabtu, 23/12/2017 07:49 WIB

mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sebanyak 9.158 napi termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menerima remisi khusus Natal pada 25 Desember. Mereka mendapatkan pengurangan masa pemidanaan dengan jumlah yang berbeda. Selain itu, 5.895 napi yang menerima pemotongan masa pidana 1 bulan 15 hari, sedangkan 180 napi mendapat pemotongan masa pidana selama 2 bulan.

Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto menyebut, Ahok termasuk dalam 2.338 napi yang terima remisi berupa pemotongan masa pidana selama 15 hari.

Menurut Ade, dengan adanya pemberian remisi terhadap 9.158 napi maka negara telah menghemat anggaran hingga Rp 3 miliar jika dihitung dari besaran jatah makan satu orang napi Rp 14.700.

"Negara telah menghemat anggaran makan narapidana sebesar RP. 3,7 miliar dari perhitungan jatah makan per orang narapidana sebesar Rp. 14.700," kata Adek, di Jakarta, Jumat (22/12/2017).

Remisi khusus di bulan Desember merupakan kebijakan pemasyarakatan yang diberikan kepada narapidana beragama Kristen. Pemberian dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Pemasyarakatan dan Permenkumham No 21/2016.

Syarat administratif dan substantif penerima remisi adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Selanjutnya, warga binaan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik.

Dikatakan, sebanyak 15.748 napi Nasrani diusulkan menerima remisi khusus pada Natal 2017. 9.158 napi diusulkan menerima pengurangan masa pemidanaan dan 175 orang diusulkan mendapatkan remisi khusus II yakni, langsung bebas.(Lka)

 

Artikel Terkait