Nasional

Sikapi Putusan MA, Kubu Romi Ajak Kubu Djan Faridz Bersatu

Oleh : hendro - Selasa, 26/12/2017 12:08 WIB

Ilustrasi PPP Kubu Djan faridz (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID- Menyikapi hasil putusan MA, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy (Romi) mengajak kubu Djan Faridz untuk bersatu.

Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya mengajak teman-teman dari kubu Djan Faridz untuk kembali bergabung dibawah kepemimpinan Romi.  

"Maka dari itu kami mempersilakan teman-teman di sebelah untuk bergabung, bukan pindah partai," kata Achmad Baidowi, Selasa (26/12/2017).

Achmad Baidowi menegaskan, bahwa putusan tersebut sudah bersifat final sehingga ajakan bersatu ini berguna menghadapi Pemilihan Umum 2019 dan memenangkan PPP di posisi tiga besar.

Achmad Baidowi menambahkan legalitas kepengurusan ini semakin kuat saat pihaknya sudah kembali menempati Kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. PPP kubu Romi membantah menempati gedung tersebut melalui perebutan paksa.

Seperti diketahui, Ajakan ini muncul setelah Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah terkait kepengurusan partai berlambang Kakbah itu. Hasilnya, MA menyatakan kepengurusan yang sah dari PPP periode 2016–2021 adalah Muhammad Romahurmuziy sebagai ketua umum dan Arsul Sani menjabat sekretaris jenderal. (hdr)

Artikel Terkait