Nasional

Tidak Digubris BPN, Anies Akan Kirim Surat kedua

Oleh : hendro - Senin, 15/01/2018 19:38 WIB

Gubernur DKI Anies Baswedan

Jakarta,INDONEWS.ID – Setelah surat pertama yang mengingingkan untuk membatalkan hak guna bangunan (HGB) pulau D hasi reklammsi di teluk Jakarta tidak diindahkan oleh kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Provinsi DKI akan kembali mengirim surat ke dua.

Pengiriman surat kedua dari Pemprov DKI ini, dinilai Gubernur DKI Anies Baswedan, akibat cacat administrasi dalam penertiban HGB.

"Kami melihat cacat administrasinya ada banyak. Karena itu kami akan bersurat lagi, menjelaskan secara detail agar BPN kemudian melakukan langkah hukum atas penerbitan HGB yang kemarin," kata Anies di Balai Kota, Senin (15/1/2018).

Menurut Anies,  BPN harusnya bisa membatalkan HGB tersebut berdasar Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999. Di Pasal 103 hingga 133,  disebutkan bahwa pembatalan sertifikat HGB bisa dilakukan tanpa harus ke jalur pengadilan. Artinya, ada klausul yang memungkinkan BPN untuk mencabutnya.

Selain itu, kata Anies, waktu terbit sertifikat yang super singkat sejak pengajuan menjadi salah satu daftar keanehan yang menjadi alasannya untuk kembali berkirim surat ke BPN.

"Banyak catatan yang kami akan sampaikan kepada BPN bahwa ini ada problem di dalam prosedur pelaksananaan atau penyiapan keluarnya surat hak guna bangunan terhadap pengelola pulau itu," ujar mantan mendikbud itu. (hdr)

 

Artikel Terkait