Nasional

Dua Perda Ganjal Pengoperasian Becak di DKI

Oleh : hendro - Sabtu, 20/01/2018 20:24 WIB

penarik becak yang berada di kawasan Jakarta Utara

Jakarta, INDONEWS.ID-Wacana Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menghidupkan kembali operasi besak di ibukota menjadi polemik di setiap kalangan. Tidak terkecuali pengamat Tata Kota Yayat Supriatna.

Menurut Yayat,  pengoprasian becak terganjal Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi, dimana becak bukan bagian dari transportasi ibukota.

"Artinya kalau becak itu tidak diatur, siapa pembinanya. Organda? Belum tentu. Dishub? Gak masuk. Polisi? juga gak. Karena becak gak ada punya SIM, becak gak punya plat nomor, kalau ditilang pun polisi kasihan, siapa yang mau nilang becak. Artinya harus diperjelas kedudukan becak ini dalam kebijakan transportasi Jakarta," kata Yayat di Jakarta, Sabtu (20/1/2018).

Selain Perda No 5 Tentang Transportasi, tambah Yayat, pengoperasian kembali becak oleh Anies melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Aturan tersebut melarang tak hanya pengoperasian becak, tapi juga melarang perakitannya.(hdr)

Artikel Terkait