Nasional

Imigrasi Cegah Gubernur Jambi ke Luar Negeri

Oleh : hendro - Kamis, 01/02/2018 11:13 WIB

Gubernur Jambi Zumi Zola saat berada di kantor KPK

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim permintaan pencegahan Gubernur Jambi Zumi Zola ke luar negeri ke Imigrasi.

"Pada 25 Januari 2018, Ditjen Imigrasi telah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli,  pekerjaan Gubernur Jambi periode 2016-2021," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno di Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Menurut Agung, alasan pencegahan ke luar negeri itu dikarenakan keberadaan Zumi diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. "Periode pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan," ungkap Agung.

Namun demikian, Agung tidak memberikan penjelasan lebih lanjut apakah dalam surat permintaan pencegahan itu status Zumi Zola sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Saya tidak pegang dokumennya karena ada di kantor," ucap Agung.

Sebelumnya, KPK akan segera mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan kasus terkait dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. "Hasil resminya segera kami umumkan beberapa hari ke depan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2018) kemarin. (hdr)

Artikel Terkait