Daerah

Kini, Direktur PT Lobindo Nusa Persada Diitangkap Polisi

Oleh : budisanten - Sabtu, 10/02/2018 10:01 WIB

Hendrisin dalam tahanan di Polres Tanjungpinang. (Foto : ist)

Tanjungpinang, INDONEWS.ID - Direktur PT Lobindo Nusa Persada, dengan inisial H (Hendrisin) ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat malam (9/2/2018) setelah ditetapkan sebagai tersangka pengembangan tindak pidana tambang ilegal di Tanjung Moco, Dompak, Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardyanto Tedjo Baskoro melalui Kasat Reskrim, AKP Dwihatmoko membenarkan soal penangkapan itu. ”Iya, ini masih dilakukan pemeriksaan lanjutan setelah tersangka menandatangani berita acara penahanan," kata AKP Dwihatmoko.

Tersangka H yang didampingi kuasa hukumnya, Herman SH dan Eko Murti Saputra SH di BAP penyidik di ruang Tipiter Poltes Tanjungpinang.

Disebutkan, tersangka H ditangkap tadi malam di sebuah kedai kopi di kota Tanjungpinang.

H diduga terlibat ilegal mining biji bauksit di Tanjung Moco Tanjung pinang (KEPRI) di mana dalam kasus ini sebelumnya polisi telah menetapkan satu orang tersangka, yakni AWI (Weidra). 

Dan, H menjadi tersangka berikutnya dalam kasus ini.

Sebelumnya, pada kasus yang sama, Direktur Utama PT Lobindo Nusa Persada, Yon Fredy alias Anton divonis Mahkamah Agung dengan kurungan penjara 1 tahun.

Namun saat akan dieksekusi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Anton keburu melarikan diri ke Cina. Dan saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). (BS)

Artikel Terkait