Nasional

Soal Pernyataan Kabareskrim, Jaksa Agung Tetap Akan Tindak Korupsi

Oleh : hendro - Kamis, 01/03/2018 16:03 WIB

Jaksa Agung RI HM Prasetyo (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID – Sepertinya pernyataan Kabareskim mengenai pengembalian dana koruptor menjadi polemik diberbagai kalangan. Salah satunya Jaksa Agung HM Prasetyo.

Menurut Prasetyo, pihaknya akan tetap melakukan penindakan hukum pidana terkait pengembangalian dana koruptor oleh koruptor itu sendiri. Sebab, sejak ditemukan ada penyimpangan administrasi, diberikan waktu 60 hari untuk memperbaiki.

"Tapi kalau aparat hukum menemukan penyimpangan yang cenderung korupsi dan sudah menimbulkan kerugian negara ya kita lakukan penindakan hukum represif," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Sementara untuk pelanggaran administrasi, kata Prasetyo, maka akan djselesaikan secara administrasi. "Tapi kalau pidana, kriminal, korupsi kesengajaan, ada yang diuntungkan dan nyata ada yang dirugikan nah itu yang akan ditindak," ujar Prasetyo.

Semua pelanggaran, kata Prasetyo akan ditindak sesuai porsinya masing-masing. Untuk pelanggaran administrasi akan ditindak secara administrasi,. Sementara untuk pelanggaran pidana akan dilakukan proses pidana.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto sempat mengatakan penyelidikan kasus korupsi pejabat daerah akan dihentikan apabila sang koruptor telah mengembalikan uang kerugian negara tersebut ke kas negara. (hdr)

 

Artikel Terkait