Nasional

Pernyataan Sikap FPI Soal SP3 Habib Rizieq Kasus Poronografi

Oleh : luska - Sabtu, 16/06/2018 09:46 WIB

Surat pernyataan sikap FPI soal SP 3 Habib Rizieq. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Front Pembela Islam (FPI) mengklaim bahwa Kepolisian telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) atas dugaan kasus chat penyebaran konten pornografi yang dilakukan oleh Imam Besar FPI Habib Riziek Shihab terhadap seorang wanita.

Dilokasi terpisah, pentolan FPI inipun juga mengakui sudah menerima surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus chat. Rizieq menerima surat itu dari pengacaranya.

Dalam video tersebut, Rizieq berbicara didampingi istri dan anak-anaknya.

"Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik," kata Rizieq.


Berita inipun membuat kelaurga besar FPI memberikan apresiasi kepada aparat atas dikelaurkannya SP 3 tersebut, Berikut penyataan sikap FPI yang diterima Indonews.id :

PERNYATAAN SIKAP
TERKAIT SP3 KASUS CHAT FITNAH HRS

Sehubungan telah diterbitkannya Surat Pengehentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus CHAT FITNAH HRS pada hari ini Jum`at,15 Juni 2018 / 1 Syawal 1439 H yang diterima oleh Alhabib Muh Rizieq Syihab melalui pengacaranya. Maka DPP Persaudaraan Alumni 212 ( PA 212 ) menyatakan sebagai berikut :

1. Mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian RI yang telah menjujung tinggi nilai keadilan dalam penegakan hukum sehingga kasus Chat yang tidak terbukti secara hukum dan tidak ditemukan pelapor dan penyebarnya dihentikan ( SP3 ) .

2. Kepada umat islam terutama alumni 212 mari bersyukur kepada Allah SWT atas anugrah istimewa di hari penuh kemenangan ini, dan teruslah berdoa semoga kemenangan-kemenangan berikutnya bisa diraih oleh umat islam.

3. Kepada pihak pihak yang selama ini telah melakukan fitnah keji kepada Imam besar umat Islam Alhabib Muh Rizieq syihab utk segera bertaubat dan minta ampun kepada Alloh swt serta berinisiatif memulihkan nama baik Alhabib Muhamad Riziq Shihab kepada Publik.

4. Mengharapkan kepada pihak Kepolisian untuk bisa segera mengeluarkan SP3 untuk para ulama dan tokoh serta aktivis 212 yang tersandra kasus tanpa ada bukti dan terindikasi upaya kriminalisasi ulama dan tokoh serta aktivis.

5. Kepada umat islam khususnya alumni 212 untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam membela agama dan ulama serta bersama-sama menjaga kondusifitas keamanan dalam Pilkada Serentak 2018 dan Pemilihan Legislatif serta Pemilihan Presiden & Wakil Presiden 2019.

Semoga Allah SWT senantiasa menjaga Bangsa dan Negara dari pihak-pihak yang ingin menghancurkan keutuhan NKRI, dengan mendiskreditkan Umat Islam dan mengadu-domba Ulama dgn Umaro.  (Lka)

Artikel Terkait