Bisnis

Menteri Keuangan Jatuhkan Sanksi Deloitte Indonesia atas Audit SNP Finance

Oleh : very - Minggu, 02/09/2018 13:01 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani.(Ist)

Jakarta, Indonews.id - Menteri Keuangan Republik Indonesia menjatuhkan sanksi administratif kepada masing-masing Akuntan Publik Marlinna, Akuntan Publik Merliyana Syamsul, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio Bing, Eny & Rekan (Deloitte Indonesia). Sanksi ini diberlakukan sehubungan dengan pengaduan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  yang menginformasikan adanya pelanggaran prosedur audit oleh KAP.

Berangkat dari pengaduan tersebut, Kementerian Keuangan dalam hal ini Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) melakukan analisis pokok permasalahan. Mereka menyimpulkan bahwa terdapat indikasi pelanggaran terhadap standar profesi dalam audit yang dilakukan oleh kedua akuntan publik dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) tahun buku 2012 s.d. 2016.

Untuk memastikan hal tersebut, PPPK melakukan pemeriksaan terhadap KAP dan dua akuntan publik dimaksud. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa Akuntan Publik Marlinna dan Merliyana Syamsul belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit-Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan SNP Finance.

Hal-hal yang belum sepenuhnya terpenuhi adalah pemahaman pengendalian sistem informasi terkait data nasabah dan akurasi jurnal piutang pembiayaan, pemerolehan bukti audit yang cukup dan tepat atas akun Piutang Pembiayaan Konsumen dan dalam meyakini kewajaran asersi keterjadian dan asersi pisah batas akun Pendapatan Pembiayaan, pelaksanaan prosedur yang memadai terkait proses deteksi risiko kecurangan serta respons atas risiko kecurangan, dan skeptisisme profesional dalam perencanaan dan pelaksanaan audit.

Selain hal tersebut, sistem pengendalian mutu yang dimiliki oleh KAP mengandung kelemahan karena belum dapat melakukan pencegahan yang tepat atas ancaman kedekatan berupa keterkaitan yang cukup lama antara personel senior (manajer tim audit) dalam perikatan audit pada klien yang sama untuk suatu periode yang cukup lama.  Kementerian Keuangan menilai bahwa hal tersebut berdampak pada berkurangnya skeptisisme profesional.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Menteri Keuangan mengenakan sanksi administratif kepada Akuntan Publik Marlinna dan Akuntan Publik Merliyana Syamsul berupa pembatasan pemberian jasa audit terhadap entitas jasa keuangan (semisal jasa pembiayaan dan jasa asuransi) selama dua belas bulan yang mulai berlaku tanggal 16 September 2018 sampai dengan 15 September 2019.  Sementara KAP Satrio Bing Eny & Rekan dikenakan sanksi berupa rekomendasi untuk membuat kebijakan dan prosedur dalam sistem pengendalian mutu KAP terkait ancaman kedekatan anggota tim perikatan senior sebagaimana disebutkan di atas.  KAP juga diwajibkan  mengimplementasikan kebijakan dan prosedur dimaksud dan melaporkan pelaksanaannya paling lambat 2 Februari 2019. (Very)

Artikel Terkait