Jakarta, INDONEWS.ID - Penambahan ambang batas syarat pencalonan presiden (presidential threshold) dinilai bertentangan dengan konstitusi yang justru menginginkan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum.
Demikian salah satu kesimpulan yang muncul dalam diskusi publik bertajuk “Prospek Demokrasi Elektoral 2029: Telaah atas Revisi UU Pemilu” di Auditorium Prof. Bahtiar Effendy, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, beberapa waktu lalu.
Acara menghadirkan sejumlah narasumber antara lain Prof. Saiful Mujani (Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta), Dr. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (Ketua Komisi II DPR RI), Dr. Benny K. Harman (Anggota Komisi III DPR RI- Wakil Ketua Umum Partai Demokrat), Dr. Titi Anggraini (Pemerhati Pemilu dan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Prof. Zainal Arifin Mochtar (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta), dan Achmad Hafiz (Ketua DEMA UIN Jakarta). Acara ini dimoderatori oleh Prof. Burhanuddin Muhtadi (Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta sekaligus direktur utama Indikator Politik Indonesia).
Wakil Ketua Partai Demokrat, Benny K. Harman, menyatakan bahwa kedaulatan rakyat sudah dinyatakan dengan dalam konstitusi yaitu kedaulatan di tangah rakyat. Perwujudannya dilakukan di dalam pemilu, khususnya Pemilu Presiden. Pemilu merupakan wujud dari kedaulatan rakyat.
“Ketentuan pencalonan presiden soal pembatasan pencalonan presiden 20 persen dukungan anggota DPR tidak sejalan dengan pasal jaminan kedaulatan rakyat dalam konstitusi,” kata Benny.
Karena itu, menurut Benny, revisi Undang-undang Pemilu 2029 sangat penting untuk memastikan hak konstitusional warga untuk memilih pemimpin. Rakyat tidak boleh dibatasi haknya untuk memilih. Karena itu, pembahasan UU Pemilu harus dilakukan secara transparan dan terbuka.
“Daftar isian masalah dalam UU ini harus dilempar ke publik agar masyarakat ambil bagian dalam pembahasannya. RUU ini harus terbuka untuk dibahas, didiskusikan, dibantah, dan seterusnya,” tegas Benny.
Sejalan dengan itu, Guru Besar Ilmu Politik FISIP UIN Jakarta, Saiful Mujani, menegaskan bahwa prinsip utama demokrasi adalah tentang pengakuan hak-hak individu. Individulah yang berkuasa dalam sistem demokrasi. Karena itu, segala desain institusional, seperti UU Pemilu, seharusnya berusaha mendekatkan sistem pada kondisi ideal di mana rakyat atau individu yang berdaulat.
Pada kesempatan ini, Saiful menyatakan bahwa proses politik di DPR harus didukung oleh pressure publik melalui gerakan civil society seperti mahasiswa.
“Dalam sejarah yang panjang, DPR hanya ikut saja apa maunya publik. Sekarang adalah momentum civil society revival seperti mahasiswa dan lain-lain jika DPR tidak mengalami perubahan. Kita tidak bisa berharap pada DPR sekarang. Kita jangan masuk dalam agenda mereka. Kita pakai agenda kita sendiri. Tidak ada jalan lain selain turun ke jalan,” ungkap Saiful.
DPR Lebih Banyak Inaction
Sementara itu, pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan pemerhati kepemiluan, Titi Anggraini, menyatakan lembaga legislatif sekarang lebih banyak inaction atau tidak melakukan tugas yang seharusnya dijalankan.
“DPR tidak menjalankan fungsi legislasi secara maksimal. Terjadi ketidakaktifan legislatif. Sistem ketatanegaraan pincang karena parlemen yang efektif tidak tersedia. Ada resiko konstitusional jika pembuat UU terus menunda pembahasan UU Pemilu,” ungkap Titi.
Titi mengambil contoh bahwa masih banyak partai yang melawan usulan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghilangkan ambang batas parlemen, malah ingin menambah parliamentary threshold. Ini bukan hanya soal political deadlock, kata Titi, melainkan sudah menjadi pembangkanan konstitusi.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menyoroti mandegnya perubahan institusional karena oposisi yang mati. Matinya oposisi ini terjadi pada dua level intraparlemen dan oposisi checks and balances pemerintahan.
“DPR idealnya adalah pengimbang kekuasaan eksekutif. Di internal parlemen sendiri harus ada penyeimbang,” kata Zainal.
Zainal menyatakan bahwa untuk membuat partai mau menjadi oposisi, selain memberi insentif juga perlu diberi disinsentif. Salah satu usulannya adalah membatasi jumlah kementerian.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menggarisbawahi pentingnya keputusan elit partai dalam proses pembahan RUU Pemilu.
“Bagi kami para politisi, kalau belum ada green light dari ketua partai, kami belum jalan. Belum ada green light dari para ketua umum partai. Sudah ada beberapa partai yang melakukan kajian, beberapa yang lain belum sama sekali,” kata politikus Partai Nasdem tersebut.
Ketua Dewan Mahasiswa (DEMA) UIN Jakarta, Achmad Hafiz, menyampaikan bahwa pada Pemilu 2029, proporsi generasi Z dan Alpha akan mendominasi pemilih, sekitar 70 persen. Karena itu, pemilih muda perlu lebih aktif.
“Harapannya, mereka yang mencalonkan diri bukan hanya menyampaikan janji, tapi juga perlu bukti. Karena itu jangan termakan janji manis. Gen-Z dan Alpha perlu lebih aktif dalam proses pemilu,” kata Hafiz. *
