Nasional

Pelaku Pembunuhan Jurnalis Di Bogor Terancam Pasal Berlapis

Oleh : Ronald - Rabu, 21/11/2018 10:50 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan pelaku akan dijerat pasal berlapis.

Jakarta, INDONEWS.ID  - Dalam selang waktu 2 x 24 jam, Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil meringkus M Nurhadi (35) pelaku pembunuh Abdullah Fitri Setiawan (Dufi) yang jasadnya ditemukan dalam drum di Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/11/2018) lalu.

Seperti diinfokan, pelaku ditangkap dekat cucian motor yang berada di belakang Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi, Selasa (20/11/2018) siang.

"Dari terduga pelaku ditemukan handphone korban, KTP, SIM, kartu ATM dan buku tabungan milik korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.

Disampaikan Argo, atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat pasal berlapis.

"Pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Argo, pelaku juga akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP.

Namun, saat ditanya seperti apa kronologis peristiwa penting hingga pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Argo enggan menjelaskannya.

Menurutnya, Polda Metro Jaya hanya membantu Polres Bogor dalam menangkap pelaku, mengingat korban ada di wilayah Polda Metro Jaya dan pelaku juga di wilayah Polda Metro Jaya.

"Hal-hal lain silahkan ke Polres Bogor," kata Argo. (ronald)

 

Artikel Terkait