Nasional

Bantu Pelayanan Nelayan Kecil, KKP Dan Kemenhub Jalin Kerjasama

Oleh : Ronald - Selasa, 05/03/2019 23:01 WIB


Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M. Zulficar Mochtar dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R. Agus H. Purnomo.

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang pelayanan status hukum kapal penangkap ikan dan kepelautan.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M. Zulficar Mochtar dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R. Agus H. Purnomo.

M. Zulficar Mochtar menjelaskan PKS ini merupakan langkah terobosan (breakthrough) untuk membantu nelayan kecil memberikan layanan untuk status hukum kapal yaitu Pas Kecil, Surat Ukur, Grosse Akta, lzin (Buku Kapal Perikanan, Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP), SIUP dan SIPI kapal yang dimiliki serta memberikan sertifikasi kepelautan dalam bentuk buku pelaut (seamen book).

“Data DJPT menyebutkan jumlah kapal perikanan di Indonesia kurang lebih sebanyak 600.000 unit. Dari jumlah ini, 89 persen  adalah kapal berukuran <10 GT yang didominasi kepemilikannya oleh nelayan kecil. KKP dan Kemenhub akan berkolaborasi memberikan fasilitasi dengan sistem jemput bola ke sentra-sentra nelayan seluruh Indonesia. Selain status hukum kapal penangkap ikan, nelayan juga difasilitasi memiliki sertifikasi kepelautan. sehingga nelayan selamat, bahagia dan sejahtera,” ujar Zulficar dalam sambutannya di Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Dokumen kepelautan, lanjut Zulficar merupakan prasyarat utama dalam menjamin keselamatan nelayan. Selain itu, menurutnya, dokumen tersebut untuk memastikan bahwa nelayan memiliki keterampilan dalam menjalankan kegiatan di Iaut. Sehingga dapat meminimalkan terjadinya kecelakaan di Iaut akibat aktivitas penangkapan ikan.

“Sedangkan dokumen kapal perikanan memiliki fungsi pendaftaran serta pendataan kapal, juga sebagai instrumen keselamatan serta ketertelusuran (traceability) ikan hasil tangkapan,” ungkapnya.

Perlu untuk diketahui, sinergi KKP dan Kemenhub ini merupakan tindak Ianjut dari kesepakatan bersama antara KKP dan Kemenhub pada tahun 2016 yang bertujuan untuk koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

Sebelumnya, pada tahun 2017, KKP juga pernah menggandeng Kemenhub untuk melakukan percepatan pelayanan pengukuran ulang kapal penangkap ikan dan penerbitan SIUP dan SIPI secara terpadu.

Tujuan dari kerjasama tersebut adalah untuk melaksanakan percepatan penerbitan dokumen kapal dan dokumen perizinan penangkapan ikan hasil pengukuran ulang yang telah berakhir pada tanggal 30 April 2018 lalu.

“Dalam kurun waktu empat tahun ini Kemenhub membantu dalam membenahi tata kelola kapal perikanan melalui kerja sama yang cukup harmonis. Yaitu dalam kegiatan analisis dan evaluasi kapal eks asing yang pembangunanannya dilakukan di luar negeri, pengukuran ulang kapal melalui gerai perizinan bersama, pendataan kapal dengan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan serta pengukuran dan pendaftaran kapal bantuan,” tandas Zulficar. (rnl)

 

Artikel Lainnya