Jakarta, INDONEWS.ID - Putusan Kasasi Makamah Agung nomor 556/K-Pid.Sus/2024 menyatakan terdakwa Iwan pendiri Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) dihukum 20 tahun penjara, dan 11 aset milik KSB disita. Namun hingga kini aset tersebut belum ada yang disita, bahkan KSB masih beroperasi menghimpun dana masyarakat, padahal 2356 orang telah menjadi korban penipuan.
Koperasi ini berdiri 5 Januari 2004 dengan nama Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU-SB) yang pada awalnya merupakan Koperasi Serba Usaha yang bergerak dalam berbagai macam usaha diantaranya unit usaha simpan pinjam dan unit usaha perdagangan.
Dalam perjalanannya KSU-SB dikenal sebagai Koperasi Sejahtera Bersama (KSB), dari berbagai lini bisnisnya koperasi ini makin berkembang terutama dari sektor Simpan Pinjam. Anggotanya ribuan orang dan kebanyakan adalah pensiunan pegawai yang menitipkan dananya ke koperasi tersebut.
Kenapa ribuan orang tertarik menyimpan dana ke di KSB, pasalnya koperasi menjanjikan sanggup memberi 12 persen per tahun bunga dana simpanan. Iming-iming itulah yang membuat masyarakat tertarik dan mau menyimpan dananya di KSB.
Dari tahun ke tahun KSB kian berkembang, dan mereka pernah dianggap salah satu koperasi terbaik oleh Kementerian Koperasi dan UMKM hingga dua berturut-turut. Di sisi lain ada nasabah simpan pinjam yang dirugikan, bunga yang dijanjikan tak merata ke semua nasabah. Berutung bagi nasabah yang sejak awal bisa menikmati bunga 12%, tapi bagi nasabah yang baru sekitar 5 tahun hanya menikmati beberapi kali saja, bagaimana nasib nasabah yang baru 2 tahun, tidak pernah sekalipun.
Ketika ribuan nasabah menanyakan soal bunga simpanan yang dijanjikan, pihak KSB berkelit dengan alasan pandemi covid membuat bisnis mereka macet. Tapi KSB memiliki puluhan aset 11 diantaranya tercantum dalam amar putusan MA yang harus disita dan puluhan aset lainnya masih di data oleh pihak berwenang termasuk oleh para nasabah KSB yang menjadi korban penipuan.
Berulang kali ribuan nasabah menanyakan hal itu namun pihak KSB tetap beralasan bisnis mereka belum kembali normal seperti sebelum pandemi covid. Alasan itu membuat nasabah KSB kesal dan melaporkan ke pihak kepolisian. Ada puluhan laporan yang diterima Kepolisian, ada yang melapor secara pribadi, kelompok, dan paguyiban yang terdiri dari 2356 nasabah.
Dari sekian laporan, akhirnya laporan paguyuban yang sampai proses pengadilan bahkan sampai putusan Kasasi. Proses persidangan berjalan setelah 4 bulan paguyuban melaporkan KSB tepatnya Januari 2023, dan Pengadilan Negeri (PN) Bogor memutuskan terdakwa Iwan Setiawan bersalah dan dihukum 5 tahun penjara serta harus mengganti dana nasabah yang jumlahnya mendekati angka 1 triliun rupiah.
Putusan PN Bogor dinilai para korban ringan, maka melalui Jaksa Penuntut Umum mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hasilnya, putusan PT menyatakan hukuman terdakwa Iwan diperberat menjadi 20 tahun penjara dan harus mengganti uang milik 2356 nasabah yang sudah diverifikasi.
Begitu pula bunyi putusan Kasasi Makamah Agung, yang sependapat dengan putusan Banding yaitu, menghukum terdakwa Iwan Setiawan selama 20 tahun dan harus mengganti dana nasabah. Bila terdakwa tak sanggup membayar uang pengganti, 11 asetnya harus disita dan dilelang guna membayar uang pengganti untuk 2356 ribu nasabah.
Putusan hukum yang mutlak (inkrah) itu hingga kini belum dijalani pihak esekutor yaitu Kejaksaan Negeri kota Bogor, padahal ribuan orang menggantungkan nasibnya dari penyitaan aset yang telah ditetapkan Makamah Agung. Kebanyakan dari 2356 nasabah adalah pensiunan. Dimana dana pensiun mereka dititipkan di KSB, bila aset itu tak segera disita dan dilelang, bagaimana kehidupan ribuan orang dan keluarganya itu dalam sehari-hari karena dana pensiun mereka tertahan di KSB yang dirubah menjadi aset-aset.