
Jakarta, INDONEWS.ID - Ratusan korban penipuan Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) tak diijinkan masuk ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor, kedatangan mereka ingin mempertanyakan eksekusi aset milik KSB yang telah diputus oleh Makamah Agung. Tuntutan mereka pihak Kejari segera mengeksekusi aset sesuai putusan Kasasi MA.
Selasa (05/11) pagi Kejari Kota Bogor digrudug ratusan korban yang merupakan perwakilan dari 2356 yang terverifikasi swsuai amar putusan MA no.556/K-Pid.Sus/2024 nasabah KSB, gedung yang berada di jalan Juanda No.4, Bogor, Jawa Barat. Para korban dipimpin kuasa hukumn dan pengurus gabungan paguyuban tertahan di gerbang Kejari Bogor.
"Ini punya negara, siapa yang melarang kami memasuki halaman ini. Jangan sampai ini terdengar masyarakat kalau kami dilarang masuk", tegas kuasa hukum korban KSB.
Pernyataan sang lawyer disambut emosi korban, yang serempak teriak, "ia kenapa kami dilarang masuk, kemarin boleh. Kami hanya ingin bertemu Kepala Kejaksaan masa dilarang. Buka, buka", teriak ratusan korban.
Usai negosiasi alot dengan petugas keamanan Kejari, akhirnya kuasa hukum Surya N. Panjaitan SHdi bersama Ketua gabungan paguyaban korban, Tungga Dewa diperbolehkan masuk komplek Kejari Bogor untuk menemui jajaran pimpinan Kejari Bogor. Sementara korban lainnya menunggu di depan gerbang Kejari kota Bogor. Saat berita ini ditayangkan korban masih menunggu hasil pembicaraan dengan pimpinan Kejari.