Politik

Andi Arief Sebut Keterangan Saksi BPN di MK Penuh Opini

Oleh : indonews - Rabu, 19/06/2019 22:20 WIB

Andi Arief, politikus Partai Demokrat. (Foto: Antara)

Jakarta, INDONEWS.ID -Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief menilai, keterangan saksi Agus Maksum dari BPN di BPN penuh dengan opini. Keterangan tersebut cenderung menipu masyarakat karena tidak sesuai fakta. Hal ini ia sampaikan menanggapai keterangan yang disampaikan oleh 02 tersebut di MK hari ini, Rabu (19/6).

Menurut Andi, pihak BPN harus bertanggungajawab terhadap keterangan seperti itu. Karena keterangan seperti cenderung memberikan informasi bohong kepada masyarakat. Ia juga meminta kepada MK untuk tidak mempercayai keterangan yang disampaikan oleh Agus Maksum tersebut.

"Agus Maksum dan BPN harus bertanggung jawab atas tuduhan DPT sebagai payung kecurangan. Jutaan rakyat `tertipu`, bahkan ada yang lakukan tindakan tidak rasional karena mempercayai informasi itu," jelas Andi di Jakarta, Rabu(19/06)

Lebih lanjut, kader Demokrat tersebut menjelaskan, selama pilpres berlangsung, banyak akun anonim ditemukan. Akun tersebut sengaja dibuat untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan. Ia menambahkan, akun -akun tersebut cenderung mendukung 02 selama proeses pilpres.

"Mempercayai Agus Maksum sama dengan mempercayai akun anonim yang selama ini mendukung 02," jelasnya.

Ia pun meminta kepada MK untuk segera mempercepat proses persidangan. MK harus mendengarkan keterangan dari saksi yang berkualitas. Dengan demikian, masyarakat tidak merasa dibohongi oleh pihak yang sedang berperkara.

"Sidang MK dipercepat saja memeriksa pak @msaid_didu soal status BUMN, kualitas saksi dan materi berikutnya pasti tidak akan relevan terhadap kecurangan, karena payung kecurangan DPT yang didengung-dengungkan sudah hancur. Dibohongi Agus Maksum," ungkap Andi.

Andi melihat keterangan Agus Maksum dalam persidangan tidak menampilkan fakta sebenarnya. Kesaksiannya hanya menampilkan hal-hal yang sifatnya oponi. Keterangan seperti ini, lanjut Andi, cenderung tidak bisa dipercaya.

"Ya cuma opini dia aja kan tadi di persidangan. Analisis Excel aja. Analisis Excel tidak bisa dan tidak akan bisa membuktikan orang ke TPS atau tidak," pungkasnya. (Marsi)

Artikel Terkait