Daerah

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyeludupan Lobster Bernilai Milyaran Rupiah

Oleh : Ronald - Senin, 24/06/2019 22:37 WIB

Kapolres M. Syarhan dalam konferensi pers pada Senin, (24/6/2019) mengatakan ribuan Baby Lobster ini berhasil diamankan di Dermaga II Pelabuhan Bakauheni saat baru turun kapal dengan modusnya diangkut menggunakan kendaraan pribadi.

Lampung Selatan, INDONEWS.ID - Tim Gabungan Polres Lampung Selatan bersama dengan Balai Karantina Ikan berhasil mengamankan ribuan Baby Lobster seharga miliaran rupiah di pintu keluar Pelabuahan Bakauheni, Lampung Selatan pada Minggu, (23/6/2019).

Kapolres Lampung Selatan (Lamsel) AKBP M. Syarhan mengatakan, penyeludupan Baby Lobster (BL) tersebut dibawa dari pulau Jawa menuju pulau Sumatera dengan diangkut menggunakan mobil pribadi yang dikemudikan oleh 4 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Satreskrim Polres Lamsel gabungan dengan KSKP Bakauheni dan Balai Karantina Ikan berhasil gagalkan penyeludupan Baby Lobster jenis Mutiara dan jenis Pasir sebanyak 65.075 ekor, Baby Lobster jenis Mutiara sebanyak 856 ekor dan jenis Pasir 64.220 ekor yang ditaksir mencapai Rp.6,8 miliar,"ungkap Kapolres Syarhan dalam konferensi pers pada Senin, (24/6/2019).

Syarhan melanjutkan, Baby Lobster ini berhasil diamankan di Dermaga II Pelabuhan Bakauheni saat baru turun kapal dengan modusnya diangkut menggunakan kendaraan pribadi.

"Kami mengamankan dua buah kendaraan, yaitu mobil Xenia dan Avanza diduga satu kendaraan tersebut mengangkut Baby Lobster sebanyak 14 box besar dengan jumlah 403 plastik. Menurut pengakuan dari keempat tersangka, mereka diberi upah Rp.5 juta untuk dibagi 4 orang yang diketahui berasal dari Cikesik, Pandeglang, Banten dengan tujuan Jambi," beber Kapolres Syarhan.

Diungkapkan Syarhan, selanjutnya Baby Lobster ini akan langsung dilepaskan kembali ke tempat yang sudah disediakan oleh pihak Karantina untuk nantinya dikembalikan kehabitatnya lagi.

Atas perbuatan tersebut, Kapolres Syarhan mengatakan bahwa keempat pelaku dijerat dengan pasal 88 Jo pasal 16 UU 1945 th 2009 atas perbuatan UU No.31 th 2004 dengan ancaman 6 tahun penjara dengan denda maksimal Rp.1,6 miliar. (rnl)

Artikel Terkait