Nasional

Mahkamah Konstitusi Tidak Temukan Bukti Keberpihakan Polisi Dalam Kesaksian Rahmadsyah

Oleh : Mancik - Kamis, 27/06/2019 18:33 WIB

Hakim MK Aswanto menegaskan, Mahkamah tidak menemukan bukti atas kesaksian yang disampaikan saksi Rahmadsyah. (Foto:Jiitunews.com

Jakarta, INDONEWS.ID -Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto mengatakan, kepolisian dan intelejen tidak berbukti berpihak kepada pasangan 01 selama pilpres. Hal ini disampaikan untuk menjawab keterangan saksi Rahmadsyah dan dalil hukum yang disampaikan kuasa hukum pemohon Prabowo-Sandi.

Menurut Aswanto, seyogianya semua dalil yang diajukan harus dapat dibukti di dalam persidangan. Namun, terkait tuduhan ketidaknetral pihak kepolisian dan intelejen ini, tidak dapat dibuktikan oleh pemohon.

"Terhadap dalil a quo, Mahkamah mempertimbangkan bahwa, setelah memeriksa bukti-bukti, Mahkamah tidak menemukan bukti mengenai peristiwa ketidaknetralan aparatur negara," kata Aswanto di Jakarta, Kamis,(27/06)

Hakim MK jelas Aswanto, mengambil keputusan berdasarkan bukti-bukti yang ada dalam persidangan. Adapun terkait dengan tuduhan pidato Presiden Jokowi di depan aparat kepolisian, sudah diperiksa oleh hakim MK.

Setelah melakukan proses pemeriksaan atas bukti-bukti yang ada, hakim MK menyatakan bahwa pidato tersebut hanya imbauan moral sebagai kepala negara. Terhadap hal ini, wajib dilakukan oleh presiden selaku kepala pemerintahan kepada aparat keamanan.

"Hal itu adalah sesuatu yang wajar dilakukan presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. Tidak ada ajakan untuk memilih calon presiden tertentu," jelasnya.

Adapun terkait dengan bukti postingan dari akun twitter @opposite6890, MK telah melakukan pemeriksaan. MK menyebutkan bahwa bukti postingan tersebut tidak bisa menyakinkan hakim.

Aswanto melihat bahwa banyak bukti yang diajukan dalam bentuk berita online. Bukti-bukti tersebut tidak dapat meyakinkan hakim kalau tidak ada bukti yang mendukung.

"Karena seluruhnya berupa fotokopi berita online, tidak serta-merta membuktikan bahwa peristiwa itu terjadi dan tanpa didukung bukti lain. Kalaupun memang benar itu terjadi, harus pula dibuktikan kaitannya dengan perolehan suara," tuturnya.

Selain itu, dalil lain terkait kedekatan Kepala BIN Budi Gunawan dengan Ketum PDIP Megawati, mahkamah sudah memberikan jawaban. Dalil tersebut harus dapat dibuktikan secara lebih jauh.

"Jika pun itu benar apakah itu BIN lantas diperalat oleh paslon 01? Jika itu dikaitkan dengan pengaruh dari peristiwa itu, jika memang benar, apa pengaruhnya terhadap masing-masing calon?," ungkapnya.

Terkait dengan saksi Rahmadsyah, Mahkamah sekali lagi menegaskan bahwa kesaksian yang ia sampaikan tidak jelas.Kesaksian yang disampaikan oleh saksi tidak mampu membuktikan dalil ketidaknetralan aparat kepolisian.

"Saksi Rahmadsyah hanya menerangkan oknum polisi di Polres Batu Bara hanya sampaikan keberhasilan pemerintah saat ini. Yang secara implisit ditafsirkan sebagai dukungan terhadap paslon 01. Namun ketika ditanya majelis hakim mengenai siapa pemenang di lokasi tersebut, disampaikan yang menang adalah paslon 02," jawabnya.

Untuk diketahui, saksi Rahmadsyah merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian saat pilkada Batu Bara 2018. Saat proses persidangan di MK, ia masih berstatus sebagai tahanan kota.*(Marsi Edon)

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait