Nasional

Soal Pemberhentian Hakim MK Aswanto, Ini Pengakuan Mahfud MD

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 01/10/2022 16:31 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara soal pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto DPR RI. Mahfud mengaku dirinya tidak tahu menahu soal mekanismenya sehingga tak mau ikut campur terkait hal tersebut.

"Saya tidak tahu mekanisme di DPR. Saya enggak akan ikut campur," kata Mahfud MD kepada wartawan seusai mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Monumen Lubang Buaya, Jakarta, Sabtu (1/10).

Mahfud menjelaskan, terdapat tiga kamar dalam penentuan Hakim Konstitusi di MK, yakni DPR RI, pemerintah, dan Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut diatur di dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945.

Berdasarkan norma dasar itu, Mahfud MD menyampaikan bahwa pemberhentian Aswanto sebagai Hakim Konstitusi merupakan ranah DPR RI.

"Yang pemerintah sendiri tentu kita akan mempelajari. Kan ada tiga (Hakim Konstitusi) di situ (di MK) dari pemerintah. Minimal akan membuat mekanisme kalau ada pergantian di pemerintah," jelasnya.

"Kalau di DPR mekanismenya saya tidak tahu. Di MA juga saya tidak tahu. Yang pemerintah akan kita olah agar tidak terjadi kejutan-kejutan," sambungnya.

Perihal apakah ada kejanggalan dalam pemberhentian Aswanto yang dilakukan Komisi III DPR RI, mantan Ketua MK itu enggan menjawab detail.

"Saya enggak akan bicara sebagai mantan hakim MK," imbuh Mahfud.*

Artikel Terkait