Bisnis

Rencana Operasi LRT Jakarta Masih Terkendala Administrasi

Oleh : Mancik - Kamis, 11/07/2019 18:37 WIB

LRT Jakarta.(Foto:Detik.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Manajer Humas LRT Jakarta Melissa Suciati menjelaskan, moda Lintas Rel Terpadu (LRT), belum bisa beroperasi karena masih terkendala urusan administrasi. Sementara, kereta ini telah melakukan uji coba satu bulan yang lalu.

Melissa sendiri mengakui bahwa urusan administrasi ini memang rumit karena melewati tahapan-tahapan dan beberapa instansi pemerintah. Tetapi,ia berharap, urusan ini bisa segera dirampungkan agar LRT segera beroperasi melayani warga Jakarta.

"Kendalanya ya proses administrasi masih dilakukan. Harapannya dalam Minggu ini atau Minggu depan sudah ada titik terang dari holding PT Jakarta Propertindo mengenai administrasinya," kata Melissa di Jakarta ,Kamis,(11/07/2019)

Lebih lanjut Melissa menjelaskan,pihaknya ingin memastikan kesiapan seluruh perangkat sistem sebelum LRT beroperasi. Hal utama yang ditekankan adalah soal kesiapan Sumber Daya Manusia.(SDM)

"Kami selaku operator, PT LRT Jakarta hanya bisa memastikan dengan baik kesiapan operasi kita dari segi SDM-nya dan sistemnya," jelasnya.

Ia juga mengatakan,kendala LRT saat hanya soal status operasi saja.Karena prinsipnya, LRT telah beroperasi sejak pagi waktu malam walapun hanya untuk uji publik.

"Pada dasarnya ini sudah operasi full ya dari jam 5 pagi sampai 11 malam, cuma memang status saja ya," jelas Melissa.

Sementara itu,Direktur Proyek LRT Jakpro Iwan Takwin mengatakan, target utama operasi LRT bertujuan untuk komersil. Namun,ia menegaskan, semua ini menunggu keputusan dari pihak yang berwenang seperti Pemprov DKI.

Beberapa uji yang dilakukan selama ini, jelas Iwan, bertujuan melihat kesiapan LRT tersebut serta sinkronisasi seluruh sistem yang akan bekerja. Karena itu, ia berharap, kendala yang ada bisa diselesaikan agar LRT segera beroperasi.

"Iya jelas target kita kan memang ke sana (operasi komersil), otomatis kesana. Insyaallah ini (uji coba) yang terakhir, kalau kapannya yang berhak tentukan itu Pemprov (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta),"pungkasnya.*(Marsi Edon)

 

 

Artikel Terkait