Nasional

DPR Minta Kominfo Ajukan RUU untuk Lindungi Data Pribadi

Oleh : Mancik - Kamis, 25/07/2019 07:13 WIB

Ilustrasi Data Pribadi.(Foto:Tempo.co)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Komisi 1 DPR Abdul Kharis mengatakan, pihaknya tengah meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Pribadi agar bisa mengamankan data pribadi masyarakat. RUU ini nantinya akan memberikan jaminan perlindungan data pribadi masyarakat yang telah diserahkan kepada pemerintah.

Abdul kemudian menjelaskan, Permintaaan pengajuan RUU ini dilakukan karena semakin banyak perusahaan swasta yang menggunakan data pribadi warga negara secara bebas tanpa ijin pemilik data. Hal ini juga disebabkan karena pihak Kemendagri memberikan ijin kepada perusahaan swasta untuk mengakses data pribadi.

"Kalau kita (DPR) sudah menunggu sejak 2 tahun lah, untuk cepat disahkan," kata Abdul, Jakarta, Kamis,(25/07/2019)

Saat ini, kata Abdul, Kemendagri tengah menjalin kerja sama dengan beberapa pihak swasta. Dengan adanya kerja sama ini, pihak swasta mendapatkan kelonggaran untuk mengakses data kependudukan Indonesia.

Sementara, Kemendagri sendiri tidak bisa memberikan jaminan bahwa data-data tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak swasta. Karena itu, lanjut Abdul, RUU ini nantinya akan mengatur tentang batasan bagi perusahaan dalam mengakses data kependudukan Indonesia.

Lebih lanjut Abdul menjelaskan, Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi sebenarnya merupakan usulan dari pemerintah. Tetapi, ia menegaskan, hingga saat ni, pemerintah belum menyerahkan draf RUU tersebut kepada DPR untuk selanjutnya dibahas secara bersama.

DPR senndiri melihat bahwa RUU ini sangat penting dalam era teknologi saat ini. Karena, kemampuan teknologi semakin mempermudah setiap orang untuk mendapatkan data-data milik orang lain yang diperlukan.

Sementara perkembangan hukum kita jauh lebih lambat dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Karena itu, kejahatan dunia digital sering kali tidak bisa ditangani secara cepat, khususnya dalam proses penegakan hukum.

Pentingnya RUU ini adalah berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan konsumen. Dengan demikian, perusahaan tidak bisa seenaknya mengambil data-data pribadi masyarakat.

"RUU PDP itu masih di pemerintah, itu kan usulan pemerintah. Sampai sekarang belum dikirim ke DPR," terang Abdul.

Abdul juga menegaskan, DPR akan memberikan penegasan khusus terhadap Kemendagri dalam hal melindungi data-data kependudukan Indonesia. Saat ini, DPR merencanakan pemanggilan terhadap Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk meminta penjelasan terkait dengan pemberian data kependudukan kepada perusahaan swasta.

"Makanya Komisi I mau panggil Dirjen Dukcapil. Lagi dijadwalkan, tapi kami sudah koordinasi dengan Dirjennya akan dipanggil Komisi I,"pungkasnya.*(Marsi)

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait