Nasional

Resmi, Hari Ini Uji Coba Perluasan Ganjil Genap Di Jakarta

Oleh : Ronald - Rabu, 07/08/2019 13:08 WIB

Penerapan ganjil genap kendaraan di Jakarta. (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo bersama Polda Metro Jaya telah memutuskan peluasan pemberlakukan ganjil-genap. Keputusan tersebut dikeluarkan setelah proses pematangan kebijakan yang dilakukan pada Selasa (6/8/2019) kemarin.

"Nantinya dari 9 ruas jalan bertambah menjadi 25 ruas jalan. Ada juga penambahan jam pada jam sore hari 16.00 sampai jam 21.00. Kemudian yang baru dari kebijakan ini, kendaraan listrik akan masuk dalam kategori pengacualian," ujar Syafrin di Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Perluasan ganjil-genap ini kini tengah memasuki masa sosialisasi mulai hari ini, Rabu 7 Agustus sampai 8 September 2019. Selanjutnya, pada 9 September 2019 pihak kepolisian akan mulai melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar.

"Kalau sosialisasi kan dilakukan oleh lembaga Dishub, kita hanya mendukung melakukan sosialisasi pada ruas jalan baru. Sifat kami back up berikan sosialisasi. Saat implementasi nanti, tugas kepolisian yang harus di-back upoleh dinas terkait," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir. 

"Uji coba tanggal 12 Agustus-6 September 2019. Itu uji coba, ada tindakan, tapi tidak dengan represif. Ditegur dialihkan ke luar jalur," tambahnya. 

Ruas jalan yang akan diterapkan aturan ganjil-genap, di antaranya jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati dari simpang Ketimun 1 sampai persimpangan TB Simatupang, Suryopranoto, Balikpapan, Kiai Caringin, Tomang Raya, Pramuka, Salemba, Kramat Raya, Senen Raya, dan Gn Sahari.

Di samping itu, tercantum pula ruas jalan yang memang sudah diterapkan aturan ganjil-genap, yakni jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jenderal MT Haryono, DI Panjaitan, Ahmad Yani, dan HR Rasuna Said.

Sedangkan durasi pemberlakuan ganjil-genap juga diperpanjang. Kini, ganjil-genap berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Durasi pada malam hari ditambah. (rnl)

Artikel Terkait