Nasional

Paska OTT Suap Impor Bawang, KPK Minta Kemendag-Kementan Berbenah

Oleh : Ronald - Jum'at, 09/08/2019 12:59 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo menunjukan barang bukti hasil OTT Tim Satgas KPK terkait suap kepengurusan izin bawang. (Foto : Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Paska kejadian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang yang salah satunya melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ketua KPK Agus Rahardjo meminta Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan agar serius membenahi kebijakan dan proses impor pangan. Sebabnya, peroses tersebut sangat terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung.

"Suap terkait dengan impor produk pangan dan hortikultura ini bukan kali ini saja terjadi," katanya saat konferensi pers, Kamis (8/8/2019).

Lebih lanjut, KPK telah melakukan kajian terhadap komoditas pangan strategis, bawang putih selama tahun 2017. KPK menemukan, terdapat beberapa hal yang memerlukan perbaikan.

Yaitu belum adanya desain kebijakan yang komprehensif dari Kementerian Pertanian dalam membangun swasembada komoditas bawang putih. Selain itu, dukungan informasi atas lahan-lahan pertanian yang secara riil bisa dipergunakan dalam mewujudkan swasembada bawang putih juga belum optimal.

"Perbaikan pada spek pelaksanaan meliputi belum optimalnya peran pemerintah dalam mengevaluasi kewajaran kenaikan harga bawang putih di pasar dan pada aspek pengawasan yaitu belum optimalnya pengawasan kementerian perdagangan terhadap distribusi penjualan bawang putih impor," kata Agus.

Selanjutnya, rekomendasi KPK dalam pembenahan tata niaga komoditas bawang putih adalah dalam aspek perencanaan. Yaitu membuat kesepakatan bersama antara kementerian terkait dan menurunkan ke dinas kabupaten terkait ke pemerintah untuk membuat pelaksanaan komitmen menyukseskan swasembada.

KPK juga merekomendasikan Kementerian Pertanian membuat grand design menyeluruh tentang swasembada bawang putih dari produksi hingga pasca panen.

Selain itu, rekomendasi KPK dalam tahap pelaksanaan adalah Kementerian Perdagangan menyusun acuan untuk menilai kelayakan harga komoditas bawang putih impor di tingkat konsumen melakukan revisi Permendag Nomor 20 tahun 2017 untuk memasukkan bawang putih sebagai daftar kebutuhan pokok yang wajib dilaporkan distribusinya dan melakukan post audit atas laporan stok distributor dari aspek pengawasan.

Sebagai informasi, KPK baru saja menggelar operasi tangkap tangan dugaan suap izin impor bawang putih. KPK menetapkan enam tersangka yang salah satunya adalah anggota Komisi IV DPR Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra (INY). (rnl)

Artikel Terkait