Nasional

Pasal Makar RUU KHUP Berpotensi Jadi Ancaman Kebebasan Berekpresi

Oleh : Mancik - Jum'at, 20/09/2019 13:06 WIB

Ilustrasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Foto:Detik.com)

Jakarta, INDONEWS.ID -Aliansi nasional reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) menilai,keberadaan Pasal 167 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berpotensi menjadi pasal karet yang dapat mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia. Pasalnya,defenisi kata makar tidak sesuai dengan asal katanya sehingga sangat rentan untuk disalahgunakan.

Aliansi nasional reformasi KHUP dalam keterangan tertulis menjelaskan, asal kata makar itu`aanslag` yang artinya aetinya adalah serangan. Namun, dalam pasal 167 draf 15 September 2019 mengenai RHKUP ini diartinya secara salah sehingga ke berpotensi untuk disalahgunakan jika RUHP ini telah ditetapkan.

"Pendefenisiannya tidak sesuai denga asal kata makar yaitu `aanslag` yang artinya
serangan, RKUHP cenderung mendefinisikan makar menjadi pasal karet yang
dalat digunakan untuk memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat," kata Aliansi Nasional Reformasi KUHP dalam keterangan tertulisnya.

Aliansi ini juga melihat beberapa permasalahan yang terdapat dalam pasal 281-282 dalam RKHUP tersebut. Disebutkan bahwa rumusan pasal-pasal ini tidak memiliki batasan yang jelas dalam pengaturanya.

Jika dua pasal ini tetap sah untuk ditetapkan, tidak hanya kebebasan berekpresi dan kebebasan berpendapat yang mengalami gangguan dan ancaman. Kebebsan pers di Indonesia juga mengalami ancaman karena pengaturan dalam pasal ini tidak memiliki batasan yang jelas.

"Memuat rumusan karet berpotensi mengekang kebebasan berpendapat termasuk kebebasan pers,"jelas Aliansi dalam rilisnya.

Aliansi juga menilai bahwa rumusan beberapa pasal ini terkesn dibuat-buat dan tidak memiliki dasar filosofis hukum yang mumpuni.Akibatnya, beberapa pasal mengatur beberapa hal yang justru bertentangan dengan kondisi yang sudah dialami oleh bangsa Indonesia saat ini.

Terkait dengan keberadaan pasal karet ini, kata Aliansi nasional ini, tidak hanya menyasar pekerja pers. Pasal karet ini juga menyasar akademisi dan serta aktivis yang dinilai kritis terhadap pemerintah.

"Pasal 281 dan 282 RKUHP rumusannya terlalu karet, tidak memiliki batasan yang jelas sehingga Pasal tersebut akan dengan mudah menyasar akademisi,pers/media,hingga kelompok masyarakat sipil yang berusaha menyuarakan penilaiannya terhadap hakim atau pengadilan yang dianggap tidak imparsial," tutup Aliansi ini dalam rilisnya.

 

 

Artikel Terkait