Daerah

Dampak Karhutla, Warna Langit di Jambi Berwarna Merah: Pemuda Pancasila Tuntut Ini

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 22/09/2019 06:31 WIB


Sekwil MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi, saat memantau lokasi kebakaran hutan dan lahan di Muaro, Jambi, Sabtu (21/9/19)

Jambi, INDONESW.ID - Langit di Desa Puding Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi wilayah Provinsi Jambi terlihat merah diduga dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sehingga kabut asap semakin pekat.

Sekretaris Wilayah (Sekwil) MPW Pemuda Pancasila Provinsi (PP) Jambi Tofan Junaidi membenarkan kejadian tersebut, pasalnya sekitar pukul 14.30 WIB tadi siang, Ia bersama rekan-rekannya berada di lokasi mencoba melihat situasi terkini.

"Kami mencoba melihat situasi disana tadi sekitar pukul 14.00 WIB siang, tapi sudah seperti jam 19.00 WIB malam," katanya kepada awak media, Sabtu (21/9/2019).

Tofan mengatakan lokasi yang mereka datangi tersebut yakni di kawasan izin konsesi PT BEP Desa Puding Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi. "Jarak pandang tipis, asap semakin banyak," katanya.

Peristiwa ini membawa kabut asap ke kota Jambi dan membuat penyakit ISPA khususnya di provinsi Jambi.

Untuk itu, MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi meminta Presiden RI melalui Menteri Lingkungan Hidup untuk mencabut izin perusahaan yang terlibat atas terjadinya Karhutla di area wilayah kerjanya.

"Pemegang hak atau izin bertanggungjawab atas terjadinya Karhutla," ungkapnya.

Sebelumnya, mereka dari Kota Jambi menuju ke lokasi sekitar 13.30 WIB setiba di lokasi titik api masuk ke area Karhutla itu sekitar pukul 14.00 WIB namun suasana seperti sudah jam 19.00 WIB tampak malam.

Kejadian ini menyebabkan terjadinya dampak yang luar biasa sehingga menyebabkan meningkatnya penderita ISPA di provinsi Jambi kurang lebih 20.000 penderita, berdasarkan data Dinas Kesehatan kota Jambi dan Provinsi Jambi.

"Aktivitas jadi terganggu jam belajar mengajar dari tingkat PAUD, SD, SMP SMA dan Universitas di provinsi Jambi sudah mulai diliburkan," terangnya.

Tidak hanya itu perekonomian juga ikut terganggu akibat kualitas udara di kota Jambi khususnya sudah memasuki status berbahaya 802 PM 2,5 realtime data jam 10.00 WIB tanggal 20 September 2019.

"Kepada Gubernur Jambi dan aparat penegak hukum agar melakukan tindakan tegas kepada perusahaan yang diduga sengaja ataupun tidak sengaja melakukan kebakaran hutan di lahan kawasan izin usaha mereka," tegasnya.

Sesuai dengan UU nomor 41 pasal 49 tahun 1999 tentang kehutanan yang berbunyi pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran di area kerjanya.

"Perusahaan seharusnya bertanggungjawab atas segala sesuatu yang terjadi di area konsesi hutan yang dimiliki perusahaan dan pihak perusahaan menanggulangi kebakaran di dalam area operasional perusahaan,"jelasnya.

Mereka juga mengucapkan terimakasih kepada tim Karhutla Provinsi Jambi dibawah kendali Danrem/042 Gapu dan Kapolda Jambi beserta anggota dan para relawan yang berjibaku dalam memadamkan api yang terjadi di Provinsi Jambi.

"Do'a kami menyertai para pejuangan pemadam kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi," tandasnya.

Penelusuran INDONEWS.ID atas kejadian warna langit yang memerah itu pula banyak akun akun di Medsos telah memposting foto maupun video tersebut.(Sy/Biro Jambi, Editor: Rikardo)

Artikel Lainnya