Nasional

Langgar Kode Etik, DKPP Beri Sanksi Peringatan Ilham Saputra

Oleh : Mancik - Rabu, 09/10/2019 14:28 WIB

DKPP memberikan sanksi peringatan kepada Komisioner KPU Ilham Saputra.(Foto:Tribunnews.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP) memberikan sanksi teguran kepada Komisioner Ilham Saputra karena melanggar kode etik pengoperasian sistem penghitungan suara(Situng) Pemilu 2019. Saksi ini diberikan kepada Ilham dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP,Jakarta, Rabu,(9/10/2019).

Ketua DKPP Harjono dalam pembacaan keputusan mengatakan, sanksi kepada Ilham berlaku sejak dibacakan keputusan tersebut. Adapun dua perkara yang menyatakan Ilham bersalah yakni perkara nomor 096-PKE-DKPP/V/2019 dan perkara nomor 99-PKE-DKPP/V/2019.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu II Ilham Saputra selaku Anggota KPU Republik Indonesia terhitung sejak dibacakan putusan ini," kata Harjono.

Pertimbangan pemberiaan sanksi kepada Ilham dikarenakan komisioner tersebut dianggap melalaikan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Kesalah Ilham yakni dalam hal teknis kepimiluan.

Sementara itu, Anggota DKPP Ida Budhiati mengatakan, DKPP menyadari, Situng bukan merupakan dasar utama dalam penetapan hasil pemilu. Namun, DKPP menekankan pengawasan terhadap Situng sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Namun menurut DKPO, keakuratan input data sesuai dengan pindai salinan form C1 yang berbasis pada teknologi informasi merupakan kewajiban etik para teradu dalam memberikan layanan dan sajian informasi yang baik terhadap masyarakat guna menghindari syak wasangka yang dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu," kata Ida Budhiati.

Dalam sidang ini, tiga komisioner lainnya dinyatakan tidak bersalah dan mendapatkan pemulihan nama. Adapun komisioner tersebut antara lain Ketua KPU Arief Budiman dan tiga Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, dan Hasyim Asyari.

Berdasarkan putusan ini, DKPP memerintahkan kepada KPU memberikan teguran kepada Ilham seperti putusan yang telah dikeluarkan oleh DKPP. Teguran diberikan kepada Ilham paling lambat 7 hari ke depan.

"Memerintahkan kepada KPU RI melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak dibacakan putusan ini. Memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,"tutup Harjono.*

 

 

Artikel Terkait