Nasional

Kemenko Polhukam-MRP Gelar Diskusi Hak Politik Orang Asli Papua

Oleh : very - Jum'at, 01/11/2019 22:01 WIB

Kemenko Polhukam dan perwakilan semua partai politik ini dilaksanakan di Hotel Swiss-Bel Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis, 31/10/2019. (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID --- Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) menggelar Focus Discusion Group (FGD) guna mengakomodir permintaan dan tuntutan Majelis Rakyat Papua (MRP) tentang hak politik orang asli Papua sebagaimana amanat UU Otsus Papua, khususnya terkait Pasal 28 ayat 4.

Kegiatan ini melibatkan puluhan peserta dari berbagai instansi tingkat pusat di bawah kooordinasi Kemenko Polhukam dan perwakilan semua partai politik ini dilaksanakan di Hotel Swiss-Bel Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis, 31/10/2019.

Dari Papua, hadir sejumlah anggota MRP dan staf ahli MRP yang dipimpin langsung Ketua MRP Timotius Murab dan didampingi Tim Hukum dari DPN Peradi Rumah Bersama Advokat yang diwakili Sugeng Teguh Santoso, SH dan Dr. Stefanus Roy Rening, SH, MH.

Kegiatan ini berawal dari niat yang disuarakan MRP atas situasi yang terus berkembang di Papua. Lebih dari itu, dalam pandangan MRP, soal tersebut adalah amanat dari UU Otsus Papua yang hingga kini belum direalisasikan pelaksanaannya dalam perhelatan politik lokal di Papua.

Pemerintah tingkat pusat dalam pemaparan awalnya menjelaskan ada tiga masalah dalam pelaksanaan UU Otsus Papua, Pasal 28 ayat 4 ini antara lain: belum adanya landasan hukum yang mengakomodir implementasi Pasal 28 ayat 4.

Di sisi lain, MRP mengharapkan Pasal 28 ayat 4 ini sudah mulai diberlakukan dalam Pilkada 2020 yang akan datang. Selain itu, menurut pemerintah masih terjadi multi tafsir terhadap isi dari pasal 28 ayat 4 ini.

Menanggapi penjelasan pemerintah ini, Ketua MRP Timotius Murib mengatakan, MRP sebagai representasi orang asli Papua merupakan lembaga kultural. Kami dari MRP berusaha menyuarakan dan memperjuangkan apa yang orang asli Papua inginkan. Mengenai hak politik bagi orang asli Papua, ini merupakan amanat dari UU Otsus Papua yang selama ini baru terlaksana di tingkat provinsi. Sementara di daerah tingkat II, Walikota dan Kabupaten belum terlaksana.

“Kami dari MRP minta dalam Pilkada 2020 nanti, amanat UU Otsus Papua ini sudah bisa diimplementasikan,” ujarnya.

Perwakilan partai politik pun diberi kesempatan berbicara. Semua partai politik berpandangan serupa bahwa sebagai amanat dari UU dalam hal ini UU Otsus, maka ketentuan ini harus dilaksanakan.

Yosef Badeoda dari Partai Demokrat menegaskan, sebagai negara hukum, Partai Demokrat taat asas. Hak politik orang asli Papua adalah amanat UU Otsus yang harus diimplementasikan. Menjadi tugas pemerintah dalam hal ini KPU untuk menjabarkan lebih jauh.

Pandangan senada disampaikan perwakilan PAN yang menambahkan jika masih ada multi tafsir maka harus segera di-clear-kan. Jika pemerintah masih ada pertimbangan lain, bicarakan dengan jelas dan tuntas. Amanat UU harus dilaksanakan. Teknisnya menjadi tugas KPU untuk menjabarkan.

Komarudin Watubun dari PDIP yang juga anggota DPR dari Papua mengusulkan agar niat dan tuntutan ini masuk ke Komisi II DPR untuk dibicarakan bersama di DPR.

“Dari MRP tolong siapkan dasar-dasar argumentasi dan segala dokumen yang diperlukan agar usulan dari MRP lebih berbobot dalam memberi pertimbangan. Sikap dan keputusan dari DPR menjadi payung kebijakan bagi KPU untuk diimplementasikan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dari KPU mengatakan dokumen usulan dari MRP sudah diterima dan sedang dalam kajian.

Sebagaimana biasanya FGD dalam kasus seperti ini, forum belum mengambil keputusan. Forum ini untuk lebih memberi dan mensosialisasikan pemahaman bersama atas soal yang diangkat. Keputuan final tetap di tangan pemerintah dan DPR. (sta)

Artikel Terkait