Daerah

Aroma Tidak Sedap dalam Proses Seleksi Tes CPNS di kabupaten Manggarai Barat 2019

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 21/11/2019 10:37 WIB

Para peserta tes CPNS di kabupaten Manggarai Barat berdesakan saat memasuki ruang ujian (Foto: Poskupang.com)

Labuan Bajo, INDONEWS.ID - Para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT disibukan dengan persiapan menyiapkan kelengkapan dokumen persyaratan test CPNS yang sedianya akan dilaksanakan pada 11-24 November 2019.

Berdasarkan hasil pantauan media ini di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disdukcapil dan Nakertrans) Kabupaten Manggarai Barat menunjukan peningkatan pelayanan dengan antrian yang cukup panjang.

Para peserta CPNS hilir mudik di kedua instansi tersebut guna mengurus legalisir Kartu Tandan Penduduk di Disdukcapil serta Kartu Kuning di Nakertrans.

Peserta CPNS di Kabupaten tersebut mengeluh karena mereka harus mengeluarkan biaya pengiriman berkas/dokumen Hardcopy ke BKD setempat melalui kantor pos sebesar Rp 26.000 per peserta untuk formasi kabupaten dan Rp 30.000 untuk formasi Provinsi.

Hingga berita ini diturunkan, media ini belum dapat mengkonfirmasi Kantor Pos dan BKD Kabupaten Manggarai Barat terkait biaya pengiriman tersebut.

Untuk peserta sebagai formasi provinsi tidak keberatan dengan biaya pengiriman tersebut, mereka yang mengeluh adalah peserta formasi kabupaten.

Oleh karena itu, kedua instansi tersebut harus menjelaskan secara transparan kepada masyarakat terutama peserta CPNS mengenai penggunaan dana sebesar Rp 26.000 tersebut mengingat jarak antara Kantor Pos dan BKD Kabupaten Mnaggarai Barat sangat dekat.

Kedua instansi tersebut terletak di Kota Labuan Bajo sebagai ibukota kabupaten Manggarai Barat. Kondisi ini membuat publik bertanya mengapa peserta CPNS Kabupaten Manggarai Barat tidak menyerahkan dokumen secara langsung Ke Kantor BKD tetapi harus melalui Kantor Pos.

Sebagai informasi yang dihimpun media ini, berikut adalah alur pendaftaran dalam portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN):

1. Pengumuman penerimaan CPNS dan PPPK Pengumuman dilakukan secara resmi melalui laman instansi terkait. Untuk menghindari penipuan, pastikan laman pemerintah dengan domain .go.id.

Proses pengumuman dilakukan minimal dalam 15 hari kerja. Selama itu, Anda dapat mempersiapkan berkas dan persyaratan awal yang dibutuhkan.

2. Pendaftaran CPNS mulai mendaftarkan diri secara online di laman sscasn.bkn.go.id. Di halaman tersebut, pelamar membuat akun, memilih instansi serta formasi yang diinginkan.

Pelamar diminta mengisi data diri, mengunggah pasfoto, dan berkas-berkas persyaratan lainnya.

3. Pengumuman Administrasi Pengumuman seleksi administrasi setelah pendaftaran CPNS akan dilakukan melalui sscasn.bkn.go.id. Pelamar yang lolos seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), termasuk kemampuan berhitung dan pengetahuan umum. Pelamar harus memenuhi passing grade dalam tes ini untuk bisa ke tahap
selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Selain memenuhi passing grade pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), ada batasan jumlah peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni tiga kali dari jumlah alokasi formasi yang dibutuhkan. Maka, pelamar harus mendapat nilai setinggi mungkin.

Pada tahapan ini, ada kemungkinan tes wawancara, atau bahkan tes fisik, selain ujian tulis. Semuanya tergantung pada posisi dan instansi yang dituju

6. Pengumuman Kelulusan Setelah mengikuti serangkaian tes, pelamar akan menerima pengumuman kelulusan

7. Pemberkasan Pelamar CPNS yang lolos akan melakukan pemberkasan. Setelah lengkap, baru pelamar dinyatakan menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN).*(HA/Kontributor Labuan Bajo)

Artikel Terkait