Daerah

Respons Cepat Bupati Toraja Utara, Pemkab Surati Kemendagri Terkait Kekurangan Anggaran Gaji PPPK

Oleh : Alvin Demianus - Kamis, 16/07/2026 11:59 WIB


Bupati Toraja Utara, Frederik Viktor Palimbong

Toraja Utara, INDONEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Toraja Utara telah merespons surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900.1/5044/SJ terkait pendataan pemerintah daerah yang tidak mampu membiayai belanja pegawai ASN, termasuk PPPK. Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemkab Toraja Utara telah menyampaikan surat resmi kepada Kemendagri mengenai keterbatasan kemampuan daerah dalam membayar gaji PPPK.

Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, menjelaskan bahwa saat PPPK pertama kali diangkat, gaji mereka masih ditanggung pemerintah pusat melalui DAU PPPK. Namun, setelah kontrak tahun pertama berakhir, pembiayaan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

"Kebutuhan anggaran gaji PPPK di Toraja Utara mencapai sekitar Rp214 miliar per tahun, sementara yang telah dialokasikan dalam APBD baru Rp128 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar Rp86 miliar. Karena itu, kami telah menyampaikan surat kepada Kemendagri agar kekurangan tersebut dapat dipertimbangkan menjadi beban APBN," ujar Frederik, Kamis, (16/7/2026).

Ia menambahkan, apabila usulan tersebut tidak disetujui pemerintah pusat, Pemkab akan mengupayakan tambahan anggaran melalui APBD Perubahan 2026 dengan memprioritaskan guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, petugas kebersihan, serta Satpol PP dan Damkar.

"Jika kemampuan APBD Perubahan masih belum mencukupi, maka kontrak baru PPPK akan diberikan secara bertahap sesuai prioritas dan kemampuan keuangan daerah," tegasnya.

Langkah tersebut menunjukkan komitmen Pemkab Toraja Utara untuk mencari solusi terbaik demi keberlanjutan tenaga PPPK sekaligus menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal.
 

Artikel Lainnya