Nasional

KKP Tangkap Kapal Ikan Asal Malaysia di Selat Malaka

Oleh : Ronald - Sabtu, 30/11/2019 10:29 WIB

Penangkapan kapal berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka oleh polisi patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Perikanan dan Kelautan baru-baru ini kembali menangkap kapal perikanan asing di perairan Indonesia. Kapal yang ditangkap di Selat Malaka ini diketahui berasal dari Malaysia.

Kapal bernama KM PKFA 7949 berukuran 59 GT tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 12 pada pada Kamis (28/11/ 2019) pukul 16.07 WIB. KP Hiu 12 dinakhodai Kapten Novry Sangian.

"Ditangkap karena menangkap ikan di perairan Indonesia tanpa izin," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, Sabtu (30/11/2019).

Ditambahkan Agus, dalam penagkapan tersebut diamankan empat orang awak kapal berkewarganegaraan Kamboja bersama alat tangkap terlarang trawl. Selanjutnya, kapal beserta awaknya dikawal ke Satuan PSDKP Langsa Aceh untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

"Proses penyidikan akan dilakukan oleh PPNS Perikanan Satuan PSDKP Langsa, dan sesuai Undang-undang Perikanan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," ujar Agus.

Penangkapan kapal asing tersebut menambah deretan kapal ilegal yang berhasil ditangkap oleh KKP selama 2019. Sejak Januari hingga 29 November 2019, sebanyak 55 kapal berhasil ditangkap saat melakukan upaya penangkapan ikan secara ilegal di WPP-NRI.

Dari jumlah itu, 21 kapal berbendera Malaysia, 19 kapal berbendera Vietnam, 15 kapal berbendera Filipina, dan 1 kapal berbendera Panama. (rnl)

Artikel Terkait