Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan akan memberlakukan denda kepada maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia terkait modus penyelundupan komponen motor gede Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Menurutnya, ada sesuatu yang melenceng dan di luar kelaziman jika dalam peraturan standar izin penerbangan (flight approval/FA), barang-barang tersebut tidak tercatat.
"Karena barang itu tidak tercatat maka ada regulasinya, Garuda didenda," katanya di Jakarta, Jumat (6/12).
Sementara untuk besaran dendanya sendiri, Menhub menyatakan hal tersebut akan diatur oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud). Ditjen Hubud sendiri juga telah mengumumkan akan mengenakan sanksi berupa denda ke Garuda Indonesia.
"Nanti Direjen Perhubungan Udara yang akan menjelaskan perihal dendanya," kata dia.
Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Perhubungan, untuk mencegah kembali terjadinya penyelundupan, pihaknya akan dilakukan pengecekan terhadap flight approval secara acak. Untuk masalah kargo barang, nantinya akan diawasi oleh Bea Cukai.
"Kami melakukan satu pengecekan secara random berkaitan dengan flight approval," kata Budi.
Untuk mengatasi kasus-kasus serupa, Menhub menyatakan akan bekerja sama dengan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Memang, secara keseluruhan semua ada di Bea dan Cukai. Sebenarnya kita lakukan pengecekan secara random berkaitan dengan flight approval, karen
Ramai diberitakan media, maskapai pelat merah itu diduga mengangkut onderdil Harley Davidson dan dua sepeda Brompton ilegal milik direksi pada pesawat baru Garuda Airbus A 330-900 Neo yang diterbangkan dari Prancis. (rnl)