Nasional

Soal Kasus Suap KPU, Pengamat: PDI Perjuangan Terancam Dibubarkan

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 13/01/2020 13:05 WIB

Presiden Jokowi dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Legal Culture Institute menduga ada peran signifikan pimpinan Dewan Pengurus Pusat PDIP dalam kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Menurut LeCI, instruksi Penggantian Antar Waktu anggota DPR tak mungkin tanpa perintah pimpinan partai.

"Tentunya dalam instruksi PAW, koordinasi dengan pimpinan DPP sangat signifikan," kata Direktur LeCI M Rizqi Azmi dalam keterangan tertulis, seprti dikutip dari Tempo.co pada Sabtu, 11 Januari 2020.

LeCI mendesak KPK menyelidiki kemungkinan keterlibatan DPP PDIP dalam kasus itu. Menurut Rizki, atas perintah pimpinan partai inilah suap terhadap komisioner KPU bisa terjadi. Keterlibatan Pimpinan Partai ini memberi peluang terhadap pembubaran organisasi partai politik.

"KPK mempunyai momentum dalam pembubaran partai dengan mengusut tuntas korupsi yang dilakukan oleh partai dalam hal ini PDIP," kata dia.

KPK menetapkan komisioner Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawasan Pemilu Agustiani Tio Fridelina menjadi tersangka penerima janji suap senilai Rp 900 juta. Suap diduga diberikan oleh politikus PDIP Harun Masiku dan Saeful untuk pengajuan penetapan pergantian antar waktu anggota DPR.

Pengajuan ini karena caleg PDIP dari Sumatera Selatan, Nazarudin Kiemas, yang meninggal pada Maret 2019. PDIP ingin suara Nazarudin, sebagai pemenang Pileg, diberikan kepada Harun Masiku. Surat PAW yang diajukan oleh PDIP ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen KPK Hasto Kristiyanto.*(Rikardo). 

 

 

 

Artikel Terkait