Bisnis

Memangkas Hambatan Investasi

Oleh : very - Rabu, 15/01/2020 10:30 WIB

Toni Ervianto, lulusan pasca sarjana Universitas Indonesia (UI). (foto: Ist)

Oleh : Toni Ervianto *)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Investasi adalah urat nadi pertumbuhan ekonomi sebuah negara, bahkan investasi selain ekspor yang meningkat akan menjadi “escape route” dari ancaman current account deficit yang terjadi di Indonesia saat ini, namun tidak mudah untuk menggaet atau menarik investasi masuk ke suatu negara, karena banyaknya hambatan-hambatan investasi tetap akan ditemui, dimana hambatan-hambatan tersebut berbeda satu sama lainnya. Saat ini, hampir semua negara termasuk negara berkembang ramai-ramai memangkas hambatan investasi yang terjadi di negara masing-masing.

Percepatan pembangunan infrastruktur dilakukan Jokowi dengan membangun 52 proyek jalan tol, 17 proyek bandara, 13 proyek pelabuhan, dan 19 proyek kereta api, menunjukkan bahwa fokus prioritas pilihan Jokowi sudah benar yaitu pembangunan infrastruktur, pembangunan manusia dan relaksasi regulasi (deregulasi) yang akan bermuara pada peningkatan daya saing.

Dalam berbagai sumber terbuka, disebutkan bahwa Indonesia saat ini menawarkan nilai investasi di 13 kawasan industri mencapai Rp 250,7 Trilun. 13 kawasan industri yaitu Kawasan Industri Dumai, Riau; Kawasan Industri Lhokseumawe Aceh; Kawasan Industri Tanjung Bunten-Riau; Kawasan Industri Wilmar Serang, Banten; Kawasan Industri Sei Mangke, Sumatera Utara; Kawasan Industri Kendal, Jawa Tengah; Kawasan Industri Ketapang Kalimantan Barat; Kawasan Industri JIIPE Gresik, Jawa Timur; Kawasan Industri Morowali, Sulawesi Tengah; Kawasan Industri Palu Sulawesi Tengah; Kawasan Industri Bitung, Sulawesi Utara; Kawasan Industri Konawe, Sulawesi Tenggara; dan Kawasan Industri Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Tulisan ini akan mengupas terkait definisi dan teori investasi, kondisi terkini terkait berbagai kendala investasi yang dialami di beberapa daerah, hambatan berinvestasi di Indonesia dan solusi mengatasi hambatan investasi dari perspektif ekonomis, hukum dan intelijen strategis.

Investasi adalah pembelian atau produksi dari modal yang tidak dikonsumsi, tetapi digunakan untuk keperluan masa depan. Selain itu, investasi juga memiliki arti penanaman modal, maksudnya adalah akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan di masa depan.

Dalam studi-studi ekonomi, dikenal setidaknya ada dua teori terkait investasi. Pertama adalah teori neo klasik. Teori ini menekankan pentingnya tabungan sebagai sumber investasi. Investasi dipandang sebagai salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Makin cepat perkembangan investasi ketimbang laju pertumbuhan penduduk, makin cepat perkembangan volume stok kapital rata-rata per tenaga kerja. Makin tinggi rasio kapital per tenaga kerja cendrung makin tinggi kapasitas produksi per tenaga kerja. Tokoh neo klasisk, Sollow dan Swan memusatkan perhatiannya pada bagaimana pertumbuhan penduduk, akumulasi capital, kemajuan teknologi dan output saling berinteraksi dalam proses pertumbuhan ekonomi (Arsyad, 2010: 88-89)

Kedua, adalah teori yang dikemukakan Harrod-Domar. Harrod-Domar mempertahankan pendapat dari para ahli ekonomi sebelumnya yang merupakan gabungan dari pendapat kaum klasik dan Keynes, dimana beliau menekankan peranan pertumbuhan modal dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi. Teori Harrod-Domar memandang bahwa pembentukan modal dianggap sebagai pengeluaran yang akan menambah kemampuan suatu perekonomian untuk menghasilkan barang dan atau jasa, maupun sebagai pengeluaran yang akan menambah permintaan efektif seluruh masyarakat, dimana apabila pada suatu masa tertentu dilakukan sejumlah pembentukan modal, maka pada masa berikutnya perekonomian tersebut mempunyai kemampuan utnuk menghasilkan barang-barangdan atau jasa yang lebih besar (Sadono, 2007: 256-257).

Penanaman modal asing atau PMA adalah salah satu jenis investasi yang dikejar berbagai negara. Salvatore (1997) menjelaskan bahwa PMA terdiri atas : pertama, investasi portofolio (portfolio investment), yakni investasi yang melibatkan hanya aset-aset finansial saja, seperti obligasi dan saham, yang didenominasikan atau ternilai dalam mata uang nasional. Kegiatan-kegiatan investasi portofolio atau finansial ini biasanya berlangsung melalui lembaga-lembaga keuangan seperti bank, perusahaan dana investasi, yayasan pensiun, dan sebagainya.

Kedua, investasi asing langsung (Foreign Direct Investment), merupakan PMA yang meliputi investasi ke dalam aset-aset secara nyata berupa pembangunan pabrik-pabrik, pengadaan berbagai macam barang modal, pembelian tanah untuk keperluan produksi, dan sebagainya.

Wiranata (2004) berpendapat bahwa investasi asing secara langsung dapat dianggap sebagai salah satu sumber modal pembangunan ekonomi yang penting. Semua negara yang menganut sistem ekonomi terbuka, pada umumnya memerlukan investasi asing, terutama perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa untuk kepentingan ekspor.

Di negara maju seperti Amerika, modal asing (khususnya dari Jepang dan Eropa Barat) tetap dibutuhkan guna memacu pertumbuhan ekonomi domestik, menghindari kelesuan pasar dan penciptaan kesempatan kerja. Apalagi di negara berkembang seperti Indonesia, modal asing sangat diperlukan terutama sebagai akibat dari modal dalam negeri yang tidak mencukupi. Untuk itu berbagai kebijakan di bidang penanaman modal perlu diciptakan dalam upaya menarik pihak luar negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Masih terkait teori untuk menarik investasi, maka investasi akan semakin mudah berdatangan ketika tingkat suku bunga di Indonesia disetting kompetitif serta Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Pengertian suku bunga menurut Sunariyah (2004:80) adalah harga dari pinjaman.Suku bunga dinyatakan sebagai persentase uang pokok per unit waktu. Bunga merupakan suatu ukuran harga sumber daya yang digunakan oleh debitur yang harus dibayarkan kepada kreditur. Adapun fungsi suku bunga menurut Sunariyah (2004: 81) adalah: sebagai daya tarik bagi para penabung yang mempunyai dana lebih untuk diinvestasikan; Suku bunga dapat digunakan sebagai alat moneter dalam rangka mengendalikan penawaran dan permintaan uang yang beredar dalam suatu perekonomian; Pemerintah dapat memanfaatkan suku bunga untuk mengatur jumlah uang beredar. Ini berarti pemerintah dapat mengatur sirkulasi uang dalam suatu perekonomian.

Sementara itu, PDRB merupakan Nilai Tambah Bruto (NTB) atau nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam suatu wilayah atau regiondalam suatu periode tertentu, biasanya satu tahun.Pengertian nilai tambah bruto adalah nilai produksi (output) dikurangi dengan biaya antara (intermediate cost). Komponen-komponen nilai tambah bruto mencakup komponen-komponen faktor pendapatan (upah dan gaji, bunga, sewa tanah dan keuntungan), penyusutan dan pajak tidak langsung netto.Jadi dengan menghitungnilai tambah bruto dari dari masing-masing sektor dan kemudian menjumlahkannyaakan menghasilkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Produk domestik regional bruto dapat atas dasar harga berlaku atau nominal maupun atas dasar harga konstan atau riil.

Produk domestik regional bruto atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada setiap tahun, sedang produk domestik regional bruto atas dasar harga konstan menunjukkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada tahun tertentu sebagai dasar. Produk domestik regional bruto atas dasar harga berlaku digunakan untuk melihat pergeseran dan struktur ekonomi sedangkan produk domestik regional bruto atas dasar konstan digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi dari tahun ketahun. Nilai-nilai PDRB dengan harga konstan atau riil penting karenadapat mencerminkan pertumbuhan output atau produksi yang sesungguhnya terjadi. PDRB nominal tidakmencerminkan pertumbuhan output yang sesungguhnya bila terjadi perubahan tingkat harga secara umum.

 

Penilaian dan fakta

Banyak kalangan memang menilai Indonesia memiliki iklim yang kondusif untuk menggenjot masuknya investasi asing. Bahkan, menurut US News bertajuk 2018 Best Countries yang berdasarkan pada survei terhadap 21.000 orang di seluruh dunia. Salah satu topik dalam survei tersebut adalah negara terbaik untuk berinvestasi di dunia. Untuk menyusun peringkat negara terbaik tersebut, US News hanya fokus pada 8 dari 65 atribut, yakni kewirausahaan, stabilitas ekonomi, lingkungan pajak yang baik, inovasi, tenaga kerja terampil, keahlian teknologi, dinamis, dan korupsi. Peringkat disusun berdasarkan hasil survei terhadap 6.000 responden. Mereka adalah pembuat kebijakan di dunia usaha di seluruh dunia. Yang membanggakan, Indonesia berada pada peringkat 2 dari 20 negara terbaik untuk investasi di dunia.

Mengutip Business Insider (6/3/2018), ada 10 negara terbaik untuk investasi di dunia yaitu Filipina dengan penduduk berjumlah 103,3 juta jiwa, total PDB sebesar 304,9 Miliar Dollar AS dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,9 persen. Kedua, Indonesia (Populasi: 261,1 juta jiwa, Total PDB: 932,3 Miliar Dollar AS, Pertumbuhan ekonomi: 5 persen). Ketiga, Polandia (Populasi: 37,9 juta jiwa, Total PDB: 469,5 Miliar Dollar AS Pertumbuhan ekonomi: 2,9 persen). Keempat, Malaysia (Populasi: 31,2 juta jiwa, Total PDB: 296,4 Miliar Dollar AS, Pertumbuhan ekonomi: 4,2 persen). Kelima, Singapura (Populasi: 5,6 juta jiwa, Total PDB: 297 Miliar Dollar AS, Pertumbuhan ekonomi: 2 persen). Keenam, Australia (Populasi: 24,1 juta jiwa, Total PDB: 1,2 Triliun Dollar AS Pertumbuhan ekonomi: 2,8 persen). Ketujuh, Spanyol (Populasi: 46,4 juta jiwa, Total PDB: 1,2 Triliun Dollar AS Pertumbuhan ekonomi: 3,3 persen). Kedelapan, Thailand (Populasi: 68,9 juta jiwa, Total PDB: 406,8 Miliar Dollar AS, Pertumbuhan ekonomi: 3,2 persen). Kesembilan, India (Populasi: 1,3 miliar jiwa, Total PDB: 2,3 Triliun Dollar AS, pertumbuhan ekonomi: 7,1 persen). Kesepuluh, Oman (Populasi: 4,4 juta jiwa, Total PDB: 66,3 Miliar Dollar AS, Pertumbuhan ekonomi: 0,1 persen).

Meskipun Indonesia dinilai lembaga asing memiliki “investment attractiveness appeal”, namun faktanya di beberapa daerah gambaran investasi masih menghadapi kendala atau hambatan yang bersifat implementatif seperti maraknya calo perijinan seperti yang terjadi di Kota Serang; Ketersediaan material pembangunan yang ditambah dengan keharusan membangun smelter diakui beberapa perusahaan di Halmahera Tengah, Maluku Utara; Di Kabupaten Lombok Barat misalnya banyak perusahaan yang mengalami masalah dan konflik internal, sehingga proses perizinan terabaikan yang menyebabkan ketidakpercayaan atau ketidakpuasan dari beberapa calon investor; Belum efektifnya implementasi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan Rencana Detail Wilayah; Banyak perusahaan di daerah yang disinyalir kurang memiliki tata kelola pelaporan yang baik, sehingga laporan investasi mereka ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP menjadi terhambat; Minimnya promosi terhadap potensi investasi; Masalah lahan akibat belum jelasnya pemetaan batas antara hak ulayat dengan lahan yang bisa diinvestasikan; Penerapan Online Single Submission (OSS) berdasarkan PP No 24 tahun 2018 dinilai investor telah memicu adanya  ketimpangan regulasi antara daerah dan pusat, menyebabkan beberapa investor yang mundur.

Disamping itu, fenomena lain yang membuat kurang menarik investasi di Indonesia adalah maraknya investasi bodong. Daftar investasi bodong yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI sebagai berikut: IndoFxExpress.com, Clash FX, FBS, Gainscope, Global Intergold, Bossventure, Manusia Membantu Manusia (MMM), Dream for Freedom, Wandermind, Sama Sama Sejahtera (SSS), PT Hutara Surya Pratiwi, PT Golden Mandiri Investama, PT Keadilan Semesta, PT Mahesa Alam Semesta, Ingon, Bank Forex Cash (BFC), Iswindo, JP5000, Kokajang Community, KFC Club, Mr. Money, One Coin, PT Buana Kemilau Persada (Mitra Gold), Profit Juara, PT Baskara Gold, PT Mitra Super Sejahtera Indonesia (MISSI), PT Peresseia Mazeaa Dwisapta Abadi (Primaz), PT Sejati Maju Bersama, PT Cakrabuana Sukses Indonesia, Indo Success Club, PT Alsi Investindo Utama, Fa Liang, PT Multi Sejahtera, Q Net Internasional Ltd, PT Sukses Bangun Indonesia, PT Crown Indonesia Makmur, GNR Coin, Platinum Resign, PT Virgin Gold Mining Corporation, PT Wein Group, Bina Usaha Mitra Sehat Sejahtera (BUMSS), Rapid Gold and Currency Exchange, Saranciptaonline, Mayagold, Ruame, Amoeba Internasional, Talk Fusion, 2 Dollars Clubs, Number One Community, PT Inti Benua Indonesia, PT Compact Sejahtera Group (Compact 500), PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda (ProfitWin 77), PT Cipta Multi Bisnis Group, PT Mi One Global Indonesia, Bisnis Cermat Anda, BJ City, Blak Blakan 2, BMA21, CV Kebun Mas Indonesia, Exness Trading, PT Global Agro Bisnis (I-gist), Gold Union, HKDGOOD, meabisnis.com, PT Glory Golden Indonesia, PT Golden Bird (Index Golden Bird), PT Golden Traders Indonesia Syariah, PT Gracia Invexindo, PT Indoboclub, PT Indoglobal Samrey International, PT Investasi Mandiri, PT Legion Artha Mulia, Aset Profit, Best Link, PT Cakra Pelita Investa, PT East Cape Mining Corporation (ECMC), PT Eka Pioneer Assetindo dan PT Exist Assetindo.

Sementara itu, Tongam L Tobing yang juga Ketua Satgas Waspada Investasi mengatakan, pihaknya menerima sejumlah laporan dari nasabah yang terjebak tekfin ilegal dengan jumlah nasabah tekfin yang mencapai 8,5 juta orang. Sementara, Sekar Putih Djarot yang merupakan Juru Bicara OJK menambahkan, OJK telah mengatur layanan pinjaman daring melalui Peraturan OJK (POJK) 77/POJK.01/2016. Segala ketentuan yang ada di dalam POJK itu harus dipatuhi penydenggara tekfin terdaftar. Satgas Waspada Investasi menindak 404 entitas tekfin ilegal. Adapun pada tahun ini, ada 683 entitas yang ditindak hingga 3 Juli 2019.

 

Hambatan investasi

Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Thomas Lembong, mengungkapkan lima kendala investasi di Indonesia yaitu : pertama adalah banyak peraturan yang menghambat datangnya penanam modal, dimana kondisi saat ini diwarnai dengan regulasi, peraturan yang berlebihan, kualitas konsistensi regulasi, ketiadaan kepastian hukum tetap membuat penanam modal ragu untuk mengembangkan usahanya di Indonesia, maka dibutuhkan upaya merampingkan peraturan. Banyak peraturan daerah yang justru menghambat pertumbuhan wirausaha di Indonesia. Disamping itu, wilayah-wilayah yang rawan gangguan keamanan bisa dipastikan tidak akan ada investor yang masuk.

Kendala kedua, adalah rezim perpajakan yang tidak memberikan ruang lebih kepada pengusaha. Akibatnya, penanam modal memilih untuk berinvestasi di daerah lain yang memberikan kemudahan perpajakan.

Kendala ketiga, kualitas SDM yang relatif masih rendah. Aksi buruh yang belakangan cenderung brutal juga menjadi sorotan kalangan investor. Pada 2020 mendatang, di tengah persaingan global, Indonesia dihadapkan pada tuntutan perubahan termasuk di bidang aparatur, bagaimana meningkatkan global competitiveness index dengan perubahan-perubahan di sisi kelembagaan pemerintah. Seperti yang dirilis sebelumnya pada 2018 oleh World Economic Forum, Indonesia masih berada di peringkat 45 dari 140 negara dan masih di bawah Singapura, Thailand, dan Malaysia.

Kendala keempat adalah masalah pertanahan di pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penanam modal yang tertarik untuk berinvestasi terkendala masalah sertifikasi, izin bangunan serta zonasi lahan.

Kendala kelima, adalah masalah infrastruktur sebagai pendukung utama dari industri.  Infrastruktur yang buruk memengaruhi biaya bisnis, sehingga biaya keseluruhan akan meningkat. Buruknya kondisi infrastruktur ini berdampak langsung pada rendahnya daya saing perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari tingginya biaya logistik di Indonesia yang mencapai 24 persen dari biaya produksi. Bandingkan dengan Thailand (13 persen) serta Vietnam dan Malaysia (15 persen).

Bank Dunia telah merilis Logistic Performance Index (LPI) 2018 yang menempatkan Indonesia di peringkat ke-46 atau naik 17 peringkat dari posisi dua tahun sebelumnya. Peringkat Indonesia meningkat ke posisi 46 dengan skor 3,15 atau naik 17 tingkat dari sebelumnya di posisi 63 dengan skor 2,98.  Dari semua aspek penilaian LPI 2018, aspek kepabeanan meraih skor terendah sebesar 2,67. Sementara itu, aspek penilaian tertinggi adalah ketepatan waktu dengan skor 3,67. Aspek lainnya yaitu infrastruktur dengan skor 2,89, pengiriman barang internasional 3,23, kualitas dan kompetensi logistik 3,1, dan pencarian barang sebesar 3,3.

Menurut Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati, Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki sumber daya melimpah dan pertumbuhan ekonomi baik, sehingga jenis investasi langsung bisa naik 30 persen saat ini. Tetapi, mestinya angka itu bisa lebih tinggi kalau kendala investasi, seperti infrastruktur dan lainnya bisa ditangani dengan baik. Infrastruktur di luar Jawa sangat memprihatinkan. Modal yang banyak masuk ke Indonesia adalah jenis investasi yang menyasar pasar domestik. Hal itu mengakibatkan, tingginya angka investasi tidak sejalan dengan nilai tambah yang dihasilkan untuk kepentingan industri dalam negeri.

Perbaikan infrastruktur cukup mendesak dilakukan di daerah-daerah yang menjadi sentra tumbuhnya industri hilir seperti perkebunan minyak sawit mentah (CPO) atau rotan. Sebut saja, misalnya di daerah Sumatera atau Kalimantan. Makanya, pekerjaan rumah pemerintah tidak hanya sekedar mengarahkan investor saja, namun juga wajib menyediakan segala fasilitasnya.

 

Solusi

Investasi adalah “roh pembangunan” karena dengan banyaknya investasi masuk ke Indonesia, maka akan dapat menggerakkan roda perekonomian, mengurangi kemiskinan dan pengangguran serta meningkatkan kesejahteraan rakyat, namun sayangnya upaya menarik investasi yang diupayakan secara serius oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo masih “jalan ditempat” karena terkendala beberapa penyebab mulai dari sistem dan aturan yang berbelit-belit, SDM kurang profesional, masih adanya “sikap ingin dilayani dari oknum pejabat”, korupsi, sampai kendala yang terkait dengan adat istiadat.

Lubis (2018), negara tidak mungkin bisa memberantas korupsi kalau rule of law tidak jalan. Jika rule of law "macet", maka good governance juga tak akan berfungsi. Apabila kedua hal tersebut tidak berfungsi, maka kita membutuhkan pemimpin yang kuat: the rule of man. Seperti kata Machiavelli, pemimpin kuat adalah seseorang yang mampu melampaui antara virtù dan fortuna. Seorang pemimpin yang berani mengambil keputusan tidak populer tanpa intervensi pihak mana pun. Ringkasnya, ke depannya kita membutuhkan pemimpin dengan peran lengkap: the rule of law dan the rule of man secara sekaligus.

Indonesia selama 5 tahun ke depan dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dengan Wapres KH Ma’ruf Amin diharapkan mampu untuk menghilangkan atau memangkas hambatan investasi melalui beberapa langkah antara lain :

Masalah banyaknya peraturan yang menghambat datangnya penanam modal, dimana kondisi saat ini diwarnai dengan regulasi, peraturan yang berlebihan, kualitas konsistensi regulasi, ketiadaan kepastian hukum tetap membuat penanam modal ragu untuk mengembangkan usahanya di Indonesia, maka dibutuhkan upaya merampingkan peraturan. Birokrasi yang tidak efisien menjadi keluhan investor, sehingga dukungan pemerintah daerah (pemda) dalam mewujudkan kemudahan berinvestasi menjadi salah satu faktor kunci.

Jokowi sudah melakukan berbagai langkah debirokratisasi dan deregulasi di berbagai lini, bahkan telah memerintahkan Kemendagri dan Kemenkumham untuk menarik Perda-Perda yang menghambat investasi.

Masalah adanya rezim perpajakan yang tidak memberikan ruang lebih kepada pengusaha. Akibatnya, penanam modal memilih untuk berinvestasi di daerah lain yang memberikan kemudahan perpajakan. Jokowi jelas akan memberikan insentif perpajakan bagi investasi yang padat karya dan investasi yang digerakkan oleh kejeniusan kaum milenial.

Kendala kualitas SDM yang relatif masih rendah. Dalam mengatasi masalah ini, Presiden Jokowi dapat memerintahkan Kemenristek Dikti, Kemenpora dan Kemendikbud untuk mendorong pemuda untuk menempuh pendidikan kejuruan, agar memiliki kemampuan khusus yang dibutuhkan dalam industri.

Kendala keempat adalah masalah pertanahan di pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penanam modal yang tertarik untuk berinvestasi terkendala masalah sertifikasi, izin bangunan serta zonasi lahan, jelas akan diselesaikan oleh Presiden Jokowi dengan memerintahkan Kemendagri, Pemda dan Kepala Badan Pertanahan Nasional termasuk Bappenas untuk menyelesaikan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan Rencana Detail Wilayah termasuk rencana penataan pembangunan wilayah kepulauan.

Kendala kelima, adalah masalah infrastruktur sebagai pendukung utama dari industri. Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla ataupun pemerintahan Jokowi-KH. Ma’ruf Amin jelas akan memperhatikan masalah infrastruktur ini. Sejak tahun 2014, belanja untuk infrastruktur meningkat sangat signifikan. Dan, diharapkan akan terus berlanjut ke tahun berikutnya, sehingga diharapkan bisa mengejar negara lainnya, seperti China dan India yang belanja infrastrukturnya terhadap PDB telah di atas 7 persen. Saat ini, Indonesia hanya di level 4 persen.  Setidaknya sampai tahun 2017, ada 244 proyek strategis nasional (PSN) yang tersebar dari Sabang sampai Merauke dengan nilai investasi lebih dari Rp 4.000 triliun. Beberapa dari proyek itu telah selesai dikerjakan.

Pemerintah sedang mengembangkan dan membangun 11 proyek tol laut. Anggaran yang dialokasikan pada 2017 mencapai Rp 132,38 triliun. Lokasi tol laut yaitu Pelabuhan Patimban di Subang (Jabar), Inland Waterways atau Kanal Cikarang-Bekasi-Laut Jawa di Cikarang, Pelabuhan Kuala Tanjung, Pelabuhan Bitung, Pelabuhan KEK Maloy, Pelabuhan Sorong, Pelabuhan Kalibaru, Pelabuhan Makassar New Port, Pelabuhan Palu, Terminal Kijing dan Pelabuhan Kupang.

Kemajuan pembangunan infrastruktur di era Jokowi yaitu pembangunan jalan Trans Papua; revitalisasi Bandara Silangit di Sumut; revitalisasi Bandara Komodo di Labuan Bajo-NTT; Tol Trans Jawa sampai Batang dan Tol Trans Jawa sampai Solo; Pembangunan bandara dan pelabuhan Tapaleo, Bicoli dan Wayabula di Maluku Utara; pembangunan jalan sepanjang 1.900 Km dari Kalimantan Barat ke Kalimantan Utara; pembangunan pembangkit listrik 35GW; penyediaan kapal terjadwal lewat program tol laut; pembangunan 69 bendungan diseluruh Indonesia hingga tahun 2019. Pemerintah sedang membangun Palapa Ring yakni infrastruktur serat optik sepanjang 36.000 Km untuk menjangkau 440 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Palapa Ring akan selesai pada tahun 2018.  Disamping itu, pemerintah akan membangun infrastruktur jaringan internet dengan satelit yang ditargetkan selesai tahun 2021.

Target infrastruktur nasional yaitu sektor sumber daya air membangun 47 bendungan (11 baru, 36 masih berlangsung); 106 Km pembangunan sarana dan prasarana pengendalian banjir; pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana pengamanan pantai (11 Km); pembangunan jaringan irigrasi baru (54.000 hektar); rehabilitasi jaringan irigasi (160.000 hektar); pembangunan pengendali lahar/sedimen (16); pembangunan embung (54 buah); pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan air baku (4,5m3 per detik). Sektor jalan yaitu pembangunan jalan sepanjang 864 Km, preservasi jalan sepanjang 46.000 Km, pembangunan jembatan (8.037m), pembangunan jalan layang/terowongan (588 Km), pembangunan tol (25 Km) dan preservasi jembatan (497.515 m). Sektor perumahan yaitu pembangunan rumah khusus (5000 unit); rumah susun (6.238 unit), PSU perumahan (15.400 unit) dan rumah swadaya (180.000 unit). Sektor cipta karya yaitu pembangunan SPAM (13.059 liter/detik), penanganan infrastruktur kawasan permukiman perkotaan (1990 ha), penanganan infrastruktur kawasan permukiman perdesaan (867 ha), pengolahan air limbah (648.018 KK) dan pelayanan sistem persampahan (2.072.904KK).

Disamping itu, langkah-langkah lainnya yang dapat ditempuh untuk memangkas hambatan investasi antara lain : melalui pembentukan forum swasta dan pemerintah untuk memecahkan berbagai masalah investasi tersebut, karena pada dasarnya kalangan investor selalu menunggu dan menantikan adanya perubahan iklim investasi secara terus menerus di Indonesia.

Last but not least, dalam kacamata intelijen strategis terkini bahwa hambatan investasi akan dapat dipangkas secara cepat atau stagnan, dapat dilihat dari salah satunya adalah komposisi menteri mendatang. Presiden Jokowi sudah menggarisbawahi akan memilih menteri yang loyal, berani dan eksekutor kebijakan. Saat ini, perhatian investor tertuju pada barisan para menteri yang akan masuk dalam kabinet yang baru pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo. Fokus para investor akan tertuju pada posisi Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Pasalnya, seperti dikutip dari laporan Aberdeen Standard Investments Indonesia, para menteri tersebut diharapkan dapat mengatasi masalah defisit neraca perdagangan serta mampu menarik lebih banyak investasi ke Indonesia. Para investor menginginkan stabilitas di sektor keuangan, khususnya dalam hal penanganan current account deficit.

Selain itu, keberlanjutan pembangunan infrastruktur juga menjadi harapan mereka. Seperti pernah disampaikan dalam berbagai kesempatan, Presiden Jokowi menegaskan tidak memiliki beban politik` pada periode kedua pemerintahannya dan akan berani mengambil kebijakan yang tidak populer untuk mendorong perekonomian dan mendongkrak kesejahteraan rakyat Indonesia.

*) Penulis adalah lulusan pasca sarjana Universitas Indonesia (UI).

Artikel Terkait