Nasional

Ramlan Surbakti Dorong KPU Cegah Calon Tunggal di Pilkada 2020

Oleh : Mancik - Rabu, 22/01/2020 15:29 WIB

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU) Periode 2004-2007, Ramlan Surbakti, saat menyampaikan pemaparannya dalam kegiatan Refleksi Penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 dan Persiapan Penyelengaraan Pemilihan Serentak 2020` bersama Bawaslu dan KPU RI.(Foto:Marsi/ Indonews)

Jakarta,INDONEWS.ID - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU) Periode 2004-2007, Ramlan Surbakti, mendorong KPU mencegah keberadaan calon tunggal di Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) serentak pada bulan September mendatang. Hal ini ia pada pada kegiatan`Refleksi Penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 dan Persiapan Penyelengaraan Pemilihan Serentak 2020` bersama Bawaslu dan KPU RI.

Menurut Ramlan, penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) kita dinilai masih bermasalah jika masih ada calon tunggal yang muncul di Pilkada September mendatang.Keberadaan calon tunggal ini merupakan bentuk praktik politik tidak sehat karena tidak adanya persaingan di antara peserta Pemilukada.

"Calon tunggal itu sebenarnya produk dari proses politik yang tidak demokratis dan tidak kompetitif, dengan demikian Pemilukada menjadi tidak sehat karena tidak ada persaingan," kata Ramlan dalam pemaparannya di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu,(22/01/2020)

Guru besar yang konsen dalam masalah Pemilu ini memberikan penjelasan terkait dengan alasan munculnya calon tunggal pada setiap Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia. Calon tunggal ini muncul, menurutnya, disebabkan karena proses perekrutan calon kepala daerah kita masih sangat tertutup.

Proses pencalonan kepala daerah masih didominiasi oleh Partai Politik. Sementara, partisipasi masyarakat hanya sebatas pada proses pemilihan terhadap calon kepala daerah yang telah ditentukan oleh Partai Politik.

"Mengapa calon tunggal masih ada, karena proses perekrutan calon kepala daerah tidak transparan," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, keberadaan calon tunggal pada setiap Pilkada, mendorong lahirnya politik yang tidak sehat di masyarakat. Satu sisi, keberadaan calon tunggal menghilangkan dalam sebuah proses demokrasi di daerah. Sisi yang lain, calon tunggal dapat membuat masyarakat apatis untuk tidak berpartisipasi dalam proses Pilkada tersebut.

"Ketika masih ada calon tunggal, tidak ada persaingan dalam proses pemilihan kepala daerah," ungkapnya.

Karena itu, ia berharap, KPU dapat meningkatkan proses sosialisasi sehingga mendorong partisipasi masyarakat dalam setiap proses Pemilukada. Dengan demikian, masalah calon tunggal semakin menurun pada setiap penyelenggaraan Pilkada di Indonesia.*

 

 

 

Artikel Terkait