Nasional

KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 24/01/2020 11:15 WIB

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto

Jakarta, INDONEWS.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Hasto diperiksa terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Kepada awak media Hasto mengaku siap memberikan keterangan kepada penyidik.

"(Bersaksi) terhadap dugaan apa yang terjadi kepada mantan komisoner KPU, saudara Wahyu (Setiawan)," kata Hasto di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Jum`at (24/1).

"Keterangan pers akan saya sampaikan setelah pemeriksaan tersebut," tambahnya singkat.

KPK saat ini tengah mendalami sumber uang Rp400 juta yang ditujukan kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan melalui perantara. Wahyu menerima uang dari Agustiani Tio sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Berhubung pemeriksaan baru akan dijalani, tambahnya, dirinya enggan membeberkan lebih lanjut keterkaitannya dengan perkara yang juga menjerat eks calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

Sementara itu, Harun sendiri melakukan perjalan ke luar negeri menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 832 dari Bandar Udara Soekarno-Hatta menuju Bandara Changi, Singapura, pada 6 Januari lalu.

Sehari kemudian, Harun kembali dari Singapura menumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 7156. Pesawat dengan nomor registrasi PK-LAW ini terbang pada pukul 16.35 waktu setempat dari Gate A16 Bandara Changi.

Hasil penelusuran Tempo diperkuat oleh rekaman kamera CCTV Bandara Soekarno-Hatta serta pengakuan Hildawati Jamrin, istri Harun.

Namun, informasi keberadaan Harun di Indonesia dibantah oleh pihak Imigrasi yang bahkan diback up oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, yang dengan tegas menyatakan sejak pergi ke Singapura pada 6 Januari lalu, Harun belum kembali ke Indonesia.

Doktor hukum tersebut pun berdalih kesalahan pelaporan itu disebabkan gangguan sistem informasi. “I swear to God, itu karena error,” kata Yasonna kepada seperti dikutip dari Tempo, Rabu, 22 Januari 2020.

asus yang membuat Hasto diperiksa ini berawal dari OTT KPK pada Rabu (8/1). Pada saat operasi penangkapan, tim KPK mengejar Harun, tapi ia menghilang di kawasan kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan. KPK hanya menangkap Wahyu dan tujuh orang lainnya. Wahyu diduga menerima suap dari Harun.

Suap ini diduga untuk memuluskan jalan Harun menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu di daerah pemilihan Sumatera Selatan 1. Wahyu dan Harun, bersama Saeful Bachri dan Agustiani Tio Fridelina-keduanya mantan calon legislator PDIP-ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka sudah ditahan, kecuali Harun yang buron.

Wahyu merupakan Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu. Lalu Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah kader PDIP. KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.

Harun disangkakan KPK memberikan suap ke Wahyu terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Nama Harun disebut didorong DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin. *(Rikardo)

Artikel Terkait