
Jakarta, INDONEWS.ID - Tarif baru untuk Tol Dalam Kota efektif berlaku per 31 Januari 2020. Keputusan ini tentunya mendapat tanggapan dari sejumlah masyarakat.
Sebagian besar dari mereka menilai kebijakan ini kurang tepat. Apalagi selama ini pelayanan di ruas-ruas tol belum maksimal.
Salah satunya Shela (31) warga Duri Kepa, Jakarta Barat. Menurutnya, selama pelayanan di gerbang tol masih ngantri, kenaikan tarif tol ini dinilai tidak masuk akal.
“Kalau tarifnya naik, jaminan pelayanan tolnya seperti apa? Apakah sudah tidak ngantri lagi?,” ujarnya.
Warga lainnya, Alvian (36) yang merupakan warga Tanjung Duren juga mengkritik hal yang sama.
Menurut karyawan swasta di Jakarta Barat ini dengan kenaikan tarif tol dalam kota tersebut dinilai sangat miris dengan pelayanan sarana dan prasana yang ada.
“Tarif tol naik, apa tambalan aspalnya semakin alus?” ujarnya.
Untuk diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan melakukan penyesuaian tarif pada ruas Tol Dalam Kota Jakarta. Adapun Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019.
Besaran tarif yang disesuaikan per 31 Januari pukul 00.00 WIB adalah sebagai berikut:
Gol I: Rp 10.000 yang semula Rp 9.500
Gol II: Rp 15.000 yang semula Rp 11.500
Gol III: Rp 15.000 yang semula Rp 15.500
Gol IV: Rp 17.000 yang semula Rp 19.000
Gol V: Rp 17.000 yang semula Rp 23.000 (rnl)