Gaya Hidup

Warga Dukung Pemprov DKI Jakarta Soal Larang Penggunaan Kantong Plastik

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 11/02/2020 20:30 WIB

Ilustrasi penggunaan kantong plastik

Jakarta, INDONEWS.ID - Warga menyampaikan dukungan terhadap peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Peraturan ini menambah daftar panjang provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia yang telah melarang penggunaan kantong plastik.

Masyarakat Jakarta pun menyambut baik atas kebijakan pemerintah yang dinilai sangat pro lingkungan hidup sehingga membangkitkan optimisme terhadap upaya penyelamatan bumi dari sampah plastik. 

Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) Tiza Mafira mengatakan gerakan pengurangan kantong plastik yang sudah dilakukan hampir 10 tahun di Indonesia mulai memperlihatkan hasil yang nyata dan masif. 

"Kami senang bahwa kesuksesan uji coba kantong plastik tidak gratis pada 2016 telah menunjukkan kepada peritel dan pemerintah daerah bahwa kita semua bisa mengurangi ketergantungan pada plastik sekali pakai, dan bola salju itu terus bergulir berkat kegigihan gerakan masyarakat sipil," ungkap Tiza seperti dikutip dari PRNewsire, Selasa (11/2/2020).

Tisa mewakili GIDKP mengapresiasi langkah nyata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melarang kantong plastik, yang merupakan momok polusi plastik yang paling banyak ditemukan di sungai-sungai di Indonesia. 

"Kami harap peraturan ini ditegakkan dengan tegas dan masyarakat turut serta dalam mensukseskannya," tambah Tiza.

Ungkapan serupa juga disampaikan oleh Head of Corporate Communications and Sustainability PT Lion Super Indo D. Yuvlinda Susanta. Super Indo, kata Susanta, adalah salah satu gerai toko swalayan yang sudah lebih dari 10 tahun menerapkan upaya pengurangan kantong plastik dan menjadi satu-satunya toko swalayan yang tetap menerapkan kantong plastik tidak gratis sejak diujicobakan secara nasional pada tahun 2016.

 "Kami sangat mengapresiasi dengan substansi dari regulasinya yang mengakomodasi penerapan insentif dan sanksi. Kami juga mengapresiasi bahwa peraturan ini berlaku setara bagi toko swalayan dan pasar rakyat," ungkap Susanta. 

Apresiasi lain juga datang dari salah satu toko produk kecantikan dan perawatan tubuh terkemuka, The Body Shop Indonesia, yang juga telah mengampanyekan pengurangan kantong plastik sejak tahun 2013.

 "Saya dan The Body Shop merasa senang dan mengapresiasi sekali Provinsi DKI Jakarta akhirnya menyadari bahaya kantong plastik bagi lingkungan kita," Executive Chairwoman The Body Shop Indonesia Suzy Hutomo. 

Suzy mengisahkan, sejak tahun 2013, The Body Shop bersama customer-nya selalu mendukung dan menjadi bagian dari Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) dalam berbagai kampanye dan pengumpulan petisi untuk #Pay4Plastic. 

"Hasilnya adalah pemberlakukan uji coba kantong plastik berbayar di tahun 2016, hingga turunnya Pergub mengenai Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di awal tahun 2020 ini,"tutur Suzy.  

Suzy berharap, kedepannya muncul kebijakan pelarangan plastik sekali pakai lainnya seperti sedotan plastik dan juga styrofoam, yang sudah dilarang di Bali. Begitu juga harapannya untuk daerah-daerah lain di Indonesia.

Dukungan dari berbagai lapisan masyarakat di atas adalah bukti kuat bahwa penegakan peraturan pelarangan kantong plastik di Provinsi DKI Jakarta bisa terlaksana demi terciptanya lingkungan yang terbebas dari polusi plastik. 

Diharapkan peraturan ini dapat berdampak pada pencapaian target pengurangan sampah sebesar 30% pada tahun 2025 dan tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) pada 2030.*(Rikardo)

Artikel Terkait