Nasional

Respon Mabes Polri Soal Panitia Gereja Riau Diproses Hukum

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 17/02/2020 11:30 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengemukakan alasan pihaknya memanggil Romesko Purba, panitia pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau.

Romesko kata Argo dilaporkan ke Kepolisian Resor Karimun atas tuduhan menista agama melalui Facebook.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan untuk mengetahui kejadian atau peristiwa yang sebenarnya seperti apa," ujar Argo saat dihubungi media seperti melansir Tempo pada Minggu, 16 Februari 2020.

Romesko dipanggil pihak kepolisian pada 14 Februari 2020. Ia dipanggil dalam kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap umat Islam melalui Facebook.

Kendati demikian, Argo tak menjawab ihwal apakah Romesko akan tetap diproses hukum atau tidak.

Untuk diketahui, renovasi Gereja Karimun ini belakangan menjadi polemik setelah Izin Mendirikan Bangunan gereja ini digugat sekelompok orang ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kelompok tersebut bahkan sempat berdemo menolak pembangunan gereja ini. Dalam salah satu demo, massa menuntut Romesko diusir dari Karimun.*(Rikardo). 

Artikel Terkait