Nasional

Deolipa Yumara dan Firdaus Oiwobo Laporkan Hotman Paris ke Bareskrim, Sebut Pernyataannya Hoaks

Oleh : rio apricianditho - Senin, 06/10/2025 20:15 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Perseteruan antara pengacara Deolipa Yumara dan kliennya Firdaus Oiwobo dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kian memanas. Deolipa dan Firdaus mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Senin (6/10/2025), untuk meminta gelar perkara khusus terkait pernyataan Hotman yang menyebut keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Deolipa Yumara menegaskan, informasi yang disampaikan Hotman Paris tidak benar dan menyesatkan. Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik, kata Deolipa, belum ada penetapan tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Apa yang disampaikan Bang Hotman itu ternyata hoaks. Setelah kami bicara dengan penyidik, memang belum ada penetapan tersangka,” ujar Deolipa kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta.

Sementara itu, Firdaus Oiwobo menanggapi pernyataan Hotman Paris dengan nada keras. Ia menyebut Hotman “jumawa dan sombong”, bahkan menantangnya untuk berdebat secara terbuka di program televisi Hotroom yang dipandu Hotman. 

“Dia (Hotman) itu cuma beruntung punya Lamborghini dan berlian. Tapi soal ilmu hukum, saya jauh lebih paham,” ujar Firdaus.

Lebih lanjut, Firdaus menegaskan bahwa dirinya berstatus advokat aktif sehingga tidak bisa langsung dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, advokat hanya dapat diproses melalui sidang kode etik profesi, bukan proses pidana umum.

Ia juga menyinggung soal pembekuan berita acara sumpah advokat yang dianggap menyalahi prosedur hukum. Firdaus menilai, pembekuan tersebut seharusnya dilakukan setelah adanya putusan sidang kode etik atau keputusan hukum tetap (inkrah).

Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur itu melalui jalur resmi.

“Ini ada koridor-koridor hukum yang dilanggar. Kami akan ajukan masalah ini ke DPR, Komisi Yudisial, Komnas HAM, dan juga melalui mekanisme judicial review terhadap Undang-Undang Advokat,” tegas Deolipa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Hotman Paris Hutapea belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Deolipa dan Firdaus.

Artikel Lainnya