Nasional

WALHI: RUU Cipta Kerja Omnibus Law Ancaman Nyata Bagi Keutuhan Lingkungan

Oleh : Mancik - Kamis, 20/02/2020 17:01 WIB

Ilustrsi Penolakan masyarakat terhadap RUU Cipta Kerja Omnibus Law.(Foto:Detik.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Rencana pemerintah bersama DPR, membahas draf RUU Cipta Kerja Omnibus Law, terus mendapatkan sorotan dari masyarakat dan organisasi masyarakat sipil. Salah satunya yakni sorotan dan kritik yang disampaikan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.(WAlHI).

WALHI menilai, RUU Cipta Kerja Omnibus Law merupakan salah satu bentuk ancaman serius terhadap keutuhan lingkungan hidup. Tidak hanya menghadirkan ancaman bagi lingkungan hidup, kehadiran RUU ini nantinya akan menjadi sumber masalah bagi masyarakat.

"Ditandatanganinya Supres RUU Omnibus Cipta Kerja oleh presiden, menjadi kado pahit bagi perlindungan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup," demikian WALHI dalam keterangan tertulisnya yang diterima Indonews, Jakarta, Kamis,(20/02/2020).

Dalam kajian WALHI, setidaknya ada dua hal utama yang menjadi sumber masalah dalam RUU Cipta Kerja. Dua masalah ini dibaca dalam hubungannya dengan kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.

Pertama, direduksinya norma pertanggungjawaban hukum korporasi dalam RUU Cipta Lapangan Kerja.Dihapusnya unsur “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” dikhawatirkan mengaburkan pengoperasian ketentuan ini.

Pengaturan seperti ini, menurut WALHI, menjadi masalah baru karena ketentuan Pasal 49 UU Kehutanan diubah secara total. Tidak ada kewajiban tanggung jawab terhadap kebakaran di areal konsesi, di RUU “Cilaka” diubah sekadar bertanggungjawab untuk melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran.

Selain itu, WALHI menjelaskan, pada 19 Mei 2017 Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) melalui kuasanya Refly Harun dkk menguji Pasal 69 ayat (2), Pasal 88 & Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta Pasal 49 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan).

Permohonan Pengujjian Undang-Undang (Nomor Perkara: 25/PUU-XV/2017). Pada sidang di Mahkamah Konstitusi tersebut, Hakim Konstitusi Palguna menyampaikan :"di dalam wacana hukum lingkungan, kita sering menyebut ada istilah eco terrorism, dan sebagainya. Itu yang salah satu juga pendorong makin memperkuat diterima universalitas prinsip strict liability ini. dan kita juga tahu prinsip strict liability yang bisa membebaskan kan apa yang disebut sebagai act of God, force majeure, dan sebagainya itu kita sudah semua tahu".

Kedua: ini adalah hal yang paling konyol !, ruang partisipasi publik dihapus. Hak partisipasi publik melalui jalur peradilan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 93 UU PPLH untuk mengoreksi atau menguji izin lingkungan dan/atau izin usaha melalui Peradilan Administrasi (PTUN) yang diterbitkan oleh Pemerintah dihapus.

RUU ini pantas disebut sebagai RUU Cilaka. Alasannya, karena pengesahannya hanya memperhatikan dan mengakomodir kepentingan bisnis. Sama sekali tidak menghadirkan ruang perlindungan pada hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dengan tegas menolak RUU Cipta Kerja, persoalan mendasarnya bukan hanya karena ketiadaan partisipasi publik dan keterbukaan informasi. RUU ini secara substansi dan sejak awal memang untuk melayani kepentingan investasi," tegas WALHI dalam keterangan tertulisnya.*

 

 

Artikel Terkait