Nasional

Hentikan 36 Kasus Korupsi, Mantan Pimpinan KPK: Firli Cs Sedang Belajar Memilah

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 24/02/2020 19:01 WIB

Para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2024 (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang coba meyakinkan publik soal keputusan Firli Bahuri Cs yang menghentikan 36 kasus korupsi di tingkat penyelidikan.

"Mereka kan sedang learning organization, mereka mulai bekerja, memilah kasus. Percaya saja dulu kepada KPK," ujar Saut di kawasan Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 23 Februari 2020.

Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 itu mengatakan lembaga antirasuah di eranya juga pernah menghentikan penyelidikan.

Namun, keputusan itu tidak pernah dibocorkan ke publik lantaran ada sangkut pautnya antara pekerjaan mereka dengan perihal keintelijenan.

"Memang ada banyak (yang dihentikan) tapi kami tidak bilang ke publik, itu nature-nya intelijen. Tapi kalau diungkap ke publik tidak apa-apa juga," ujar dia.

Saut menegaskan penghentian penyelidikan adalah bukti KPK ingin segera memberikan kepastian hukum terhadap suatu kasus. Dia juga meminta agar publik tidak serta merta berprasangka buruk kepada kinerja Firli Bahuri Cs yang baru dilantik Presiden Jokowi.

Sebelumnya, KPK memastikan penghentian 36 kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. Alasannya, lembaga antirasuah tidak menemukan bukti cukup untuk membawa puluhan kasus dugaan tindak pidana korupsi ke tingkat penyidikan.

"Nah, ketika sudah tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka untuk menjamin adanya kepastian hukum, tentu kemudian dihentikan," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.

Ali menyatakan penghentian proses perkara penyelidikan yang dilakukan KPK, bukan lah kali pertama. Ada sekitar 162 perkara yang dihentikan penyelidikannya oleh lembaga antirasuah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.*(Rikardo).

 

Artikel Terkait