Nasional

Usai Hirup Udara Bebas, Begini Cerita Karen Agustiawan soal Perkara yang Menjeratnya

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 11/03/2020 07:30 WIB

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan atau Karen Agustiawan (Foto: ReqNews.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan atau Karen Agustiawan menyebutkan perkara yang menjerat dirinya terlalu dipaksakan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Karen Agustiawan menilai bahwa perkara tersebut merupakan perkara perdata yang dipaksakan tim penyidik agar masuk ke ranah pidana.

Ternyata Karen menyebut bahwa perkara tersebut tidak terbukti perbuatan tindak pidana korupsi oleh Mahkamah Agung (MA), tetapi masuk ke ranah perdata.

"Ini kan business adjustment yang domainnya itu adalah hukum perdata. Tetapi dipaksakan menjadi domain pidana, tindak pidana korupsi," tuturnya di Kejaksaan Agung, Selasa malam, 10 Maret 2020.

Karen Agustiawan menuding perbuatan tim penyidik Kejaksaan Agung merusak nama baik dan menghancurkan karakter dirinya selama 1,5 tahun belakangan sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

"Saya kira nama baik saya sudah rusak dan juga karakter saya dihancurkan. Tetapi saya masih bersyukur bahwa saya tidak mengalami keadilan di hulu, tapi keadilan di sisi hilir," kata Karen Agustiawan.

Seperti diketahui, Kasus tersebut terjadi pada 2009, di mana Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.

Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase - BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transaksinya mencapai US$ 31 juta.

Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$ 26 juta.

Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari.

Ternyata Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.

Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.

Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

Hasil penyidikan Kejagung menemukan ada dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan investasi tanpa didukung feasibility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir.

Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara cq Pertamina sebesar US$ 31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp 568 miliar.

Tipikor Vonis 8 Tahun Penjara

Sebelumnya, Karen Galaila Agustiawan divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Juni 2019

Karen juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Emilia Djaja Subagja saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor.

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Hakim menilai korupsi adalah kejahatan luar biasa. Selain itu, Karen juga tidak mengakui perbuatan dan tidak merasa bersalah.

Namun, Karen dianggap berlaku sopan dan belum pernah dihukum. Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Karen telah memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu.

Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisis risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Selain itu, menurut hakim, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Menurut hakim, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar.

Karen terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dikutip dari Tribunnews.com, atas putusan itu, Karen mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akan tetapi, bandingnya ditolak. Pengadilan Tinggi memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama.

Karen Ajukan Kasasi

Karen kemudian mengajukan kasasi ke MA. Karen menjadi terdakwa kedua yang diputus bebas dalam kasus ini.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Karen. Putusan atas perkara ini dibacakan pada Senin (9/3/2020).

""Majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen Agustiawan pada Senin menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar Andi. *(Rikardo).

Artikel Terkait