Bisnis

Sah, Pekan Depan Tarif Ojol Naik Rp.250 Per Kilometer

Oleh : Ronald - Rabu, 11/03/2020 16:01 WIB

ilustrasi ojek online(istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif angkutan ojek online (ojol). 

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengumumkan berdasarkan hasil kajian Litbang Kemenhub, besaran kenaikan untuk TBB sebesar Rp 225 per kilometer (km). Namun, Kemenhub memutuskan untuk membulatkannya menjadi Rp 250 per km. Lalu tarif batas atas (TBA) naik Rp 150 per km.

Dengan demikian tarif batas bawah ojek online naik dari sebelumnya Rp 2.000 menjadi Rp 2.250 per km. Lalu untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.500 menjadi 2.650.

"Untuk zona dua kenaikannya Pak Menteri (Perhubungan) dari Rp 225 (per km), beliau langsung sampaikan dibulatkan saja Rp 250 per km," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020) kemarin. 

Berikutnya untuk biaya jasa minimalnya, setelah dilakukan penyesuaian maka naik dari Rp 8.000-10.000 menjadi Rp 9.000-10.500 per 4 km.

"TBB menjadi Rp 2.250 dari 2.000 per km. Kemudian biaya TBA dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650. Kemudian biaya jasa minimal kenaikannya setelah kita lakukan penyesuaian menjadi Rp 9.000 batas bawahnya dan kemudian sampainya sekitar Rp 10.500," jelasnya.

Dikatakan Budi, tarif baru ojol berlaku mulai 16 Maret 2020 atau tepatnya Senin depan. Dirinya meminta aplikator ojol segera melakukan penyesuaian sistem.

"Mungkin sekitar tanggal 16. Ya 16 Maret kita harapkan kenaikan tarif sudah bisa dijalankan oleh tiga aplikator yang sudah ada sekarang ini, dan juga termasuk yang lain,"ujarnya.

Saat ini pihaknya sedang menyiapkan aturan pengganti dari Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Landasan hukum yang baru diperlukan sebagai payung hukum untuk tarif baru ojek online.

"Jadi setelah kami umumkan ini kan perlu ada penyesuaian terhadap algoritma di masing-masing aplikasinya para pengemudi. Jadi saya juga lagi menyiapkan pengganti Kepmen Nomor 348/2019," tandasnya. (rnl)

 

Artikel Terkait