Nasional

Doni Monardo Sebut Percepatan Penanganan Covid-19 Mengikuti Protokol WHO

Oleh : Mancik - Minggu, 15/03/2020 08:54 WIB

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19, Doni Monardo.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya penanganan terhadap penyebaran virus corona. Salah satunya adalah melalui pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 yang di bawah pimpinan Doni Monardo. Jakarta, Minggu,(15/03/2020)

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19, Doni Monardo dalam keterangannya menegaskan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 dalam setiap kerjanya akan mengikuti standar yang telah ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia.(WHO)

Diketahui, ada 9 point protokol WHO yang harus dilakukan oleh gugus tugas ini dalam melaksanakan penanganan virus corona.

"Menyampaikan informasi yang benar dan tepat terkait risiko penularan dan pencegahan Covid 19," demikian bunyi salah satu point dari protokol WHO tersebut.

Berikut adalah 9 protokol WHO yang harus diikuti oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19,antara lain:

1.Melakukan koordinasi di tingkat nasional dan daerah

2.Menyampaikan informasi yang benar dan tepat terkait risiko penularan dan pencegahan Covid 19 kepada masyarakat

3.Melaksanakan surveillance untuk melakukan pelacakan kasus

4.Melaksanakan tindakan yang tepat dan sesuai di pintu-pintu masuk dan keluar negara Indonesia

5.Membentuk tim reaksi cepat

6.Memperkuat sistem laboratorium

7.Melaksanakan tindakan-tindakan pencegahan dan pengawasan terhadap infeksi baru

8.Melaksanakan tatalaksana kasus dan keberlanjutan pelayanan penting kepada korban/kasus

9.Menyediakan kebutuhan logistik, material dan fasilitas kesehatan.*

 

Artikel Terkait