Nasional

Doni Monardo: Semua Kebijakan Kepala Daerah Harus Dikonsultasikan Melalui Ketua Gugus Tugas COVID-19

Oleh : very - Senin, 16/03/2020 18:01 WIB

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo. (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19,  Doni Monardo mengeluarkan sembilan hal yang harus diperhatikan oleh para Gubernur, Bupati dan Wali Kota terkait penanganan Covid-19.

Hal itu, menurut Doni, untuk menindaklanjuti pernyataan Presiden RI, Joko Widodo, yang disampaikan pada Minggu, 15 Maret 2020 di Istana Bogor, dan Senin, 16 Maret 2020, tentang hal-hal yang harus diperhatikan dalam penanganan COVID-19.

Salah satunya yaitu agar semua kebijakan daerah terkait Covid-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah pusat. “Semua kebijakan daerah yang terkait dengan COVID-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19,” ujar Doni di Jakarta, Senin (16/3).

Selaini itu, katanya, dalam menetapkan protokol yang berkaitan dengan penanganan harus mencakup 4 (empat) aspek yaitu, Pencegahan, Respon, Pemulihan dan Tim Pakar.

Ketiga, melakukan konsultasi tentang rencana kebijakan yang akan dibuat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Keempat, kata Doni, dalam rangka penanganan COVID-19, pemerintah daerah bisa mengambil langkah-langkah kebijakan melalui strategi social distancing dengan berpedoman kepada protokol yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar di Institusi Pendidikan, kegiatan ibadah, kegiatan berkumpul di tempat publik, pembatasan acara keramaian, proses kegiatan kerja Aparatur Sipil Negara, aktititas front liners (pekerja garis depan) dan pemenuhan kebutuhan dasar untuk masyarakat. Hal ini ditempuh dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi wilayah setempat.

Kelima, penguatan fasilitas kesehatan, dengan melibatkan Rumah Sakit Pemerintah Daerah, Puskesmas dan Rumah Sakit Swasta serta penguatan sistem laboratorium didaerah masing-masing.

Selanjutnya, yang keenam, dalam Penanganan COVID-19, Pemerintah Daerah harus melakukan kolaborasi pentahelik (Pemerintah, Akademisi/Pakar, Dunia Usaha, Komunitas/Masyarakat dan Media) serta pelibatan sampai tingkat  Desa/Kelurahan termasuk perangkatnya (PKK, Karang Taruna dan RT /RW).

Ketujuh, Pemerintah Daerah sebelum membuat keputusan, diharapkan untuk membentuk gugus tugas daerah terlebih dahulu dan bersifat segera.

Kedelapan, kebijakan dan tindakan penanganan COVID-19 harus memperhatikan prinsip- prinsip akuntabilitas dan transparansi.

“Kesembilan, Pemerintah daerah wajib memperhatikan keselamatan masyarakat, kepentingan antar daerah dan kepentingan nasional,” ujar Doni Monardo. (Very)

 

Artikel Terkait