Nasional

Arteria Dahlan Ingatkan Bahaya Kebijakan Darurat Sipil Hadapi Covid-19

Oleh : Mancik - Selasa, 31/03/2020 15:02 WIB

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, mengingatkan bahaya dari rencana pemerintah menerapkan kebijakan darurat sipil dalam menangani masalah virus corona di Indonesia. Hal ini disampaikan Arteria saat bersama Kapolri Jenderal Idham Azis yang disiarkan langsung melalui Facebook DPR, Jakarta, Selasa,(31/03/2020)

Menurut Arteria, rencana penerapan kebijakan darurat sipil akan menempatkan polisi saling berhadap-hadapan dengan Kepala Daerah yang sedang berjuang mencegah dan mengatasi masalah virus corona. Karena itu, kebijakan ini dinilai kurang tepat dan tidak akan efektif dalam menangani Covid-19.

"Kebijakan darurat sipil bahaya loh, menjadikan Polri menjadi ujung tombak, menjadikan Polri nantinya akan head to head dengan kepentingan gubernur, kepentingan bupati atau penguasa daerah lokal yang pada saat ini menghadapi masalah yang serupa dengan yang kita hadapi," kata Arteria.

Arteria menambahkan, menghadapi masalah virus corona, pemerintah seharusnya memilih pendekatan yang sangat komprehensif dengan mempertimbangkan seluruh aspek berkaitan dengan keselamatan masyarakat. Kebijakan yang kontra produktif hanya akan membuat masalah semakin rumit.

"Kami ingin sampaikan di sini pak, bahwa kedaruratan kesehatan masyarakat walaupun sudah berkali-kali dikatakan, namun kita katakan belum di-declare langsung oleh presiden. Nah kebijakan ini tentunya harus nyata, harus tegas, harus juga bertujuan," tegas Arteria.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Idham Azis menerangkan, pihaknya tetap mengepankan cara-cara persuatif dalam menghadapi masyarakat dalam penanganan virus corona. Masyarakat, kata Idham, telah menyadari instruksi yang disampaikan oleh pemerintah berkaitan dengan pencegahan virus corona.


"Kita masih lebih mengedepankan tindakan yang sifatnya preventif, seperti yang tadi saya katakan bahwa alhamdulillah masyarakat di Indonesia kita ini masih lebih bisa hanya dengan kita mengimbau, bahwa mereka juga sadar kepentingan ini adalah untuk kepentingan bagi masyarakat. Dalam maklumat (Kapolri), kita sudah cantumkan bahwa kepentingan masyarakat adalah hukum tertinggi," jelas Idham.

Untuk diketahui, rencana penetapan darurat sipil penanganan virus corona disampaikan oleh Presiden Jokowi. Pilihan ini akan diambil untuk mencegah penyebaran virus corona semakin meluas.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi," kata Jokowi dalam rapat terbatas bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui video conference dari Istana Bogor.

Ia menjelaskan, darurat sipil akan diambil jika kebijakan-kebijakan yang telah ditempuh selama ini, tidak lagi efektif.

"Sehingga, tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," ungkapnya.*

Artikel Terkait