Nasional

DPD Minta Pemerintah Cairkan Dana Desa untuk Pencegahan Covid-19

Oleh : Mancik - Jum'at, 03/04/2020 14:30 WIB

Ketua Komite I DPD RI, Teras Narang.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Dalam rangka pencegahan dan penanganan pendemic virus corona, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Perppu akan mengatur tentang penggunaan Dana Desa dalam penanganan virus corona oleh Pemerintah Desa.

Menyikapi Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Komite I DPD meminta Presiden Jokowi melalui Menteri Desa ,segera mencairkan Dana Desa tahap pertama sebesar 40 persen. Dengan adanya pencairan Dana Desa tahap pertama ini, Pemerintah Desa memiliki anggaran untuk pencegahan Covid-19 di Desa.

"Komite I DPD RI mendesak Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan kepada Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri agar segara melakukan percepatan penyaluran dan pencairan dana desa bagi desa – desa yang belum memperoleh Dana Desa tahap pertama sebesar 40 persen," kata Komite I DPD Teras Narang dalam keterangan tertulisnya kepada media di Jakarta, Jumat,(3/04/2020)

Selain itu, Komite I DPD juga ingin memastikan Pemerintah Desa segera membahas perubahan anggaran dalam APBD Desa. Perubahan anggaran dimaksud berkaitan dengan rencana Alokasi Dana Desa untuk pencegahan virus corona.

Adapun tahapan dari rencana perubahan anggaran tersebut, antara lain:

Pertama: tahap pencegahan, seperti sosialisasi PHBS, Protokol covid – 19, dan lain sebagainya.

Kedua: tahap penanganan atau Isolasi. Komite I DPD RI melihat apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Desa Gunung Wuled, Kabupaten Purbalingga dapat menjadi pembelajaran bagi desa – desa lainnya, yaitu memberikan bantuan langsung kepada masyarakat.

Ketiga, pahap penindakan. Pada tahapan ini apabila ada yang perlu ditegaskan termasuk mengaktifkan aspek keamanan.

Keempat, Tahap Pemulihan, yaitu berupa program kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana telah diatur dalam SE Mendes PDTT nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap covid 19 dan Penegasan PKTD. Pemulihan yang dimaksud adalah diperuntukan bagi warga desa yang kehilangan pendapatan termasuk pemudik yang kembali dari wilayah perantauannya.*

 

Artikel Terkait