Jakarta, INDONEWS.ID – Proses penyelesaian hukum melalui mekanisme restorative justice (RJ) terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar belum menunjukkan perkembangan berarti. Hingga Kamis (2/4), Polda Metro Jaya belum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut.
Padahal, Rismon sebelumnya telah mengakui keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan melakukan silaturahmi langsung ke kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada 12 Maret lalu. Ia juga sempat bertemu dengan putra sulung Jokowi yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Menanggapi belum terbitnya SP3, Jokowi menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik di Polda Metro Jaya.
“Restorative justice itu adalah kewenangan Polda Metro Jaya, kewenangan para penyidik,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Solo, Jumat (3/4).
Rismon diketahui telah mengajukan permohonan RJ pada pertengahan Maret, tak lama setelah pertemuannya dengan Jokowi. Namun, proses tersebut berjalan lebih lambat dibandingkan kasus serupa yang melibatkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Kedua mantan pengurus Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) itu juga mengajukan RJ dan meminta maaf kepada Jokowi. Namun, SP3 untuk keduanya dapat diterbitkan hanya sekitar sepekan setelah pertemuan dengan Jokowi.
Terkait perbedaan perlakuan tersebut, Jokowi kembali menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan dalam proses hukum yang berjalan.
“Ya ditanyakan ke Polda Metro Jaya. Kalau di sini sama, urusannya hanya memaafkan,” tegasnya.
Ayah dari Gibran dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep itu memastikan dirinya telah memaafkan Rismon secara pribadi. Namun, untuk proses hukum selanjutnya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
“Rismon Sianipar hadir ke saya kemudian minta maaf dan saya maafkan. Selanjutnya itu yang urus penasihat hukum saya,” pungkas Jokowi.